​Aturan dan syarat lengkap naik kereta api terbaru pada 9-25 Januari 2021

Selasa, 12 Januari 2021 | 14:17 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Aturan dan syarat lengkap naik kereta api terbaru pada 9-25 Januari 2021

ILUSTRASI. Penumpang berada di dalam Kereta Api (KA) Ranggajati jurusan Cirebon-Purwokerto-Banyuwangi saat arus balik Libur Natal di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Minggu (27/12/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/pras.


KERETA API - Pemerintah telah memperbarui aturan naik kereta api pada awal tahun ini. 

Peraturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) SE 4 Tahun 2021 yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Ketentuan tersebut hampir bersamaan dengan jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa-Bali yakni pada 11 hingga 25 Januari 2021. 

Baca Juga: Ini perjalanan KA yang memutar dan batal pasca jembatan di Brebes putus

Aturan dan syarat naik kereta api terbaru 2021

Berikut aturan dan syarat naik kereta api sekarang ini di masa PPKM pada 11-25 Januari 2021: 

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M);
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
  • Wajib memenuhi persyaratan kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan sebagai berikut :

1) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jamkeberangkatan, untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera;

2) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;

3) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

  • Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
  • Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan;
  • Persyaratan Rapid Test Antigen dan PCR, dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selanjutnya: Diterjang arus sungai, jembatan rel kereta api Surabaya-Jakarta di Brebes putus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru