Berutang atau investasi di Fintech P2P

Kamis, 04 Mei 2017 | 10:30 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Berutang atau investasi di Fintech P2P


Apa itu fintech P2P

Fintech peer to peer (P2P) lending adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (investor/pemodal) dengan penerima pinjaman (debitur) secara langsung melalui jaringan internet. Dengan kata lain, fintech P2P adalah layanan pinjaman meminjam secara online.

P2P merupakan salah satu model bisnis financial technology atau jasa keuangan berbasis teknologi informasi. Di Indonesia, fintech punya tiga model bisnis, yaitu pembayaran digital, pembiayaan bisnis, dan pembiayaan personal. Nah, fintech P2P ini termasuk dalam model pembiayaan personal. 

Penyelenggara fintech P2P dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Contoh penyelenggara fintech P2P, yaitu Investree, Modalku, UangTeman, Crowdo, dan Amartha.

Setiap transaksi di fintech P2P selalu melibatkan tiga pihak, yaitu investor, peminjam, dan perantara (penyedia platform P2P lending). Ketiganya saling membutuhkan. Di mana peminjam mendapatkan dana yang dibutuhkan. Sementara, investor mendapat imbal hasil (return) dari uang yang dipinjamkan. Lalu, penyedia platform menerima fee atau komisi dari setiap transaksi.

Lantaran syarat pengajuan pinjaman relatif simpel dan umumnya tanpa jaminan, fintech P2P menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pinjaman perbankan alias tidak bankable. Di sisi lain, layanan ini membuka peluang bagi masyarakat pemilik modal yang ingin berinvestasi dengan cepat.

Editor: Dupla Kartini

Terbaru