Bingung apa beda Jaminan Pensiun dan JHT BP Jamsostek? Ini penjelasannya

Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:08 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Bingung apa beda Jaminan Pensiun dan JHT BP Jamsostek? Ini penjelasannya

ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (8/7).


BPJS KETENAGAKERJAAN - Bagi pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, maka gajinya akan dipotong setiap bulan untuk membayar dua jenis iuran. 

Kedua jenis iuran itu adalah iuran Program Jaminan Pensiunan (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Lantas, apa perbedaannya? 

Mengutip Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan laman resmi BP Jamsostek, berikut beda Program JP dan JHT: 

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atawa mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Ini 4 cara mudah cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan pensiun pun hanya diterima oleh pekerja penerima upah dengan besaran iuran 1% ditanggung pekerja dan 2% ditanggung perusahaan. 

Jaminan pensiun juga bisa diterima secara berkala setiap bulan dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah, setelah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Bila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iuran 15 tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. 

Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.

Baca Juga: 8 Syarat pekerja gaji di bawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600.000 dari pemerintah

Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan:

  • Pensiun hari tua diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia. 
  • Pensiun cacat diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Pensiun janda/duda diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi. 
  • Pensiun anak diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. 
  • Pensiun orang tua diterima orangtua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru