BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga tahun depan, ini cara dan syarat mendapatkan

Jumat, 13 November 2020 | 15:40 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga tahun depan, ini cara dan syarat mendapatkan

ILUSTRASI. Seorang pelaku UMKM memperlihatkan foto saat sedang menjalankan usaha sebagai syarat untuk menerima BLT di Kantor Cabang BRI. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


UMKM - Pemerintah berencana memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta hingga tahun depan. 

Dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (12/11), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, walaupun program bantuan ini sudah diperpanjang dengan tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM, hingga saat ini jumlah peminatnya masih tetap tinggi. 

"Sebelumnya jumlah penerima program ini hanya 9,1 juta penerima, tapi karena dapat tambahan dari pak Presiden 3 juta pelaku UMKM lagi, makanya kita perpanjang. Walaupun sudah ditambah penerimanya, kami melihat masih banyak yang minat mendapatkan bantuan dari program ini," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020). 

Teten menyebutkan, sebanyak 28 juta pelaku UMKM mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanya 12 juta pelaku usaha.  Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah masih terus melakukan evaluasi untuk keberlamjutan program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I/2021. 

Baca Juga: Prospek stabil, Pefindo berikan peringkat idA- untuk Suzuki Finance

Cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, cara mendapatkan BLT UMKM yakni pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Selain itu bisa juga mengajukan melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data. Di antaranya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Baca Juga: Banyak peminat, BLT UMKM Rp 2,4 juta bakal berlanjut tahun depan!

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru