Buka link http://rekrutmen-tni.mil.id untuk yang ingin menjadi tentara

Rabu, 06 Januari 2021 | 15:55 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Buka link http://rekrutmen-tni.mil.id untuk yang ingin menjadi tentara


TNI - Jakarta. Peluang terbuka bagi seluruh pemuda pemudi Indonesia yang ingin menjadi tentara. TNI Angkatan Darat (TNI AD) membuka penerimaan Bintara TNI AD Tahun Ajaran 2021. Berikut tata cara pendaftaran penerimaan Bintara TNI AD 2021.

Mengutip situs resmi TNI AD, penerimaan Bintara TNI AD sudah dibuka sejak 1 Januari 2021. TNI AD menyebutkan penerimaan Bintara tahun ajaran 2021 ini gratis atau tidak dipungut biaya.

Penerimaan Bintara TNI AD diawali dengan pendaftaran secara online. Jika kamu berminat mengikuti penerimaan Bintara TNI AD 2021, silakan akses http://rekrutmen-tni.mil.id.

Namun agar lebih jelas, silakan ikuti tata cara pendaftaran penerimaan Bintara TNI AD 2021 sebagai berikut:

Tata cara pendaftaran penerimaan Bintara TNI AD 2021.

  1. Calon mendaftar Online Bintara PK TNI AD melalui website penerimaan prajurit TNI yaitu di alamat http://rekrutmen-tni.mil.id sesuai batas waktu yang telah ditentukan. (Bagi calon yang belum memahami cara mendaftar melalui Online dapat langsung datang ke tempat pendaftaran untuk mendapatkan penjelasan dari petugas pendaftaran bagaimana cara mendaftar dengan membawa persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku)
  2. Cetak Printout formulir pendaftaran
  3. Datang ke Ajendam/Rem terdekat untuk melaksanakan daftar ulang (di luar tanggal yang telah ditentukan adalah tidak sah)
  4. Persiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti kegiatan seleksi
  5. Ikuti tahapan seleksi yang telah diatur oleh Panda masing-masing

Baca juga: Jangan melakukan tes swab / rapid test antigen sendiri, ini risikonya

Penerimaan Bintara TNI AD ini terbuka untuk putra dan putri Indonesia lulusan SMA/MA/SMK baik swasta maupun negeri tahun 2017-2021. Pendaftaran penerimaan Bintara TNI AD ini harus memenuhi syarat tertentu.

Syarat umum penerimaan Bintara TNI AD 2021

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru