Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id

Senin, 05 April 2021 | 14:19 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id

ILUSTRASI. Seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah memperlihatkan foto saat sedang menjalankan usaha sebagai syarat untuk menerima BLT di Kantor Cabang BRI di Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


UMKM - Pelaku UMKM bisa mengecek di eform.bri.co.id untuk memastikan bahwa pihaknya adalah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau tidak.  

Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.

Namun, besaran BPUM 2021 turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta. 

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, Program BPUM tahun 2021 merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2020. 

Program ini diluncurkan kembali berdasarkan hasil evaluasi, program bantuan produktif bagi usaha mikro pada tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan berhasil.

Baca Juga: Jokowi targetkan pembiayaan UMKM capai 30% dari total kredit yang disalurkan

Cara cek penerima BPUM 2021

Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021: 

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum 
  • Isi nomor KTP 
  • Masukkan kode verifikasi 
  • Klik proses inquiry 
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Syarat dan ketentuan BPUM 2021

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM. 
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR. 
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini. 

Selanjutnya: ​Terakhir 31 Agustus: Cara dan syarat mendaftar BPUM 2021 bagi UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru