​Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK

Selasa, 17 November 2020 | 16:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK


PELAYANAN PUBLIK - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. 

Fungsi SKCK adalah menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI. 

Bagi masyarakat yang pernah memiliki SKCK dan masa berlakunya telah habis tidak perlu membuat SKCK baru saat membutuhkannya. SKCK yang telah kadaluwarsa bisa diperpanjang asal maksimal telah habis masanya selama 1 tahun. 

Baca Juga: Lowongan kerja tenaga kontrak 2020 di Pemkot Surabaya, ini syaratnya

Syarat memperpanjang SKCK 

Cara memperpanjang SKCK

Dirangkum dari laman Polrestabes Surabaya, berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke Polres sebagai syarat memperpanjang SKCK untuk melamar kerja, kelengkapan CPNS, pembuatan visa atau keperluan lainnya:

  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 
  • Fotocopy KTP/SIM 
  • Fotocopy Kartu Keluarga 
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. 
  • Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Perlu diingat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Baca Juga: Berkas CPNS kurang lengkap? Tenang, ada pemberitahuan lewat email dan WA

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru