​Catat, inilah rincian biaya pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya

Rabu, 20 Januari 2021 | 10:13 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Catat, inilah rincian biaya pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya

ILUSTRASI. Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.


PELAYANAN PUBLIK - Paspor adalah bukti identitas diri di luar negeri.

Sementara paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 

Paspor RI harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis. 

Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. 

Baca Juga: Mau ke Singapura saat pandemi Covid-19? Ini 6 hal yang harus diketahui

Biaya layanan keimigrasian untuk pembuatan paspor 

Biaya pembuatan paspor

Biaya layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Di dalam aturan tersebut diatur mengenai biaya pembuatan paspor dan denda jika paspor hilang atau rusak. Berikut rincian biaya layanan keimigrasian bagi WNI: 

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per permohonan 
  • Biaya pembuatan e-paspor 48 halaman: Rp 650.000 per permohonan 
  • Biaya penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan 
  • Layanan percepatan paspor (paspor bisa terbit dalam waktu 1 hari): Rp 1.000.000 per permohonan 
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000 per permohonan 
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 per permohonan

Namun, untuk paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur tidak dikenakan denda alias dendanya Rp 0. Keadaan kahar yang dimaksud antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. 

Hal tersebut tercantum dalam PMK No. 51/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (Force Majeur) yang berlaku pada Kemenkumham. 

Sementara biaya perpanjang paspor sama dengan biaya penerbitan paspor yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk e-paspor. 

Selanjutnya: ​Inilah hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru