Ini daftar pertanyaan sebelum lansia bisa divaksin Covid-19

Kamis, 18 Februari 2021 | 16:57 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini daftar pertanyaan sebelum lansia bisa divaksin Covid-19

ILUSTRASI. VAKSINASI NAKES LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


VAKSIN CORONA -  Badan POM telah memberikan persetujuan darurat penggunaan vaksin Covid-19 pada lansia.

Dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, kelompok penerima vaksin Covid-19 tahap kedua di antaranya adalah Petugas Pelayanan Publik termasuk pedagang pasar, guru, petugas transportasi publik dan lain-lain, serta juga kelompok masyarakat lanjut usia (60 tahun ke atas).

Kelompok prioritas penerima vaksin tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan tertular dan menularkan virus Covid-19.

Di tahap kedua pelaksanaan vaksinasi COVID-19 setelah tenaga kesehatan, ada 21 juta Lansia (berusia di atas 60 tahun) yang menjadi sasaran prioritas.

Baca Juga: Jaga imun tubuh, siapkan dana khusus untuk multivitamin

Syarat lansia mendapatkan vaksin Covid-19

Untuk lansia yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 ada proses skrining khusus dan juga berbagai pertanyaan tambahan untuk memastikan kondisinya sebelum divaksin.

  • Selain harus menjawab seluruh pertanyaan pada proses skrining, khusus bagi lansia, ada tambahan pertanyaan sebagai berikut:
  • Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
  • Apakah sering merasa kelelahan?
  • Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal)?
  • Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter?
  • Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?

Baca Juga: Simak mekanisme pendaftaran vaksinasi tahap 2 untuk petugas pubik di DKI Jakarta

Pada 5 Februari 2021 kemarin, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis suntikan vaksin, yang diberikan dalam selang waktu 28 hari. 

Persetujuan penggunaan darurat diberikan melalui pembahasan yang dilakukan BPOM dengan pihak terkait seperti Komisi Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dokter spesialis alergi dan imunologi, serta spesialis geriatrik terhadap hasil uji klinis vaksin CoronaVac di Cina dan Brazil yang melibatkan kelompok berusia 60 tahun ke atas.

BPOM telah memantau dan mendapatkan data uji klinis vaksin CoronaVac fase pertama dan kedua di Cina dan fase ketiga di Brazil. Persetujuan BPOM tersebut diberikan setelah memeriksa data uji klinis di kedua negara tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), persentase lansia yang terpapar Covid-19 di Indonesia sejumlah 10 persen, namun total yang meninggal karena Covid-19 mencapai angka 50 persen.  Hal tersebut menunjukkan risiko besar bagi para lansia di dalam menghadapi wabah ini.

“Karena berbasis risiko. Kalau tenaga kesehatan risikonya tinggi karena sering dan banyak terekspos virus. Kalau lansia didahulukan karena risikonya tinggi, kalau terkena, kemungkinan fatalnya besar," ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu dikutip dari laman Setkab. 

Selanjutnya: Waspada, gejala Covid-19 ini bisa berlangsung lebih lama

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru