Mengenal 3 jenis paspor yang berlaku di Indonesia

Rabu, 20 Januari 2021 | 15:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mengenal 3 jenis paspor yang berlaku di Indonesia

ILUSTRASI. Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.


PELAYANAN PUBLIK - Paspor adalah bukti identitas diri di luar tanah air. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. 

Namun, saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang dalam proses pembuatan aturan turunan pelaksanaan masa berlaku paspor hingga 10 tahun. 

Selain itu, paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. 

Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Baca Juga: Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru

Jenis paspor 


Jenis paspor

Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, paspor terdiri atas: 

  • Paspor Diplomatik: paspor yang diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. 
  • Paspor Dinas: Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Dinas  Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
  • Paspor Biasa: Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa  berlaku selama 5 tahun. Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. 

Baca Juga: Mau ke Singapura saat pandemi Covid-19? Ini 6 hal yang harus diketahui

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. 

Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. 

Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Selanjutnya: ​Catat, inilah rincian biaya pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru