​Prakerja Gelombang 12 dibuka, apakah pendaftar harus pengangguran?

Rabu, 24 Februari 2021 | 13:26 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Prakerja Gelombang 12 dibuka, apakah pendaftar harus pengangguran?

ILUSTRASI. Kartu Prakerja Gelombang 12.


KARTU PRAKERJA - Gelombang 12 Kartu Prakerja telah dibuka. Pengelola Program Kartu Prakerja mengumumkan, Prakerja Gelombang 12 telah dibuka bagi masyarakat. 

Hal ini disampaikan melalui akun instagram resmi Kartu Prakerja. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa membuka laman www.prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: ​Prakerja Gelombang 12 dibuka, inilah yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja

Apakah pendaftar Prakerja harus pengangguran?

Dirangkum dari laman resmi Prakerja, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar, sepanjang memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Selain itu, pendaftar Prakerja juga diperbolehkan dari lulusan universitas unggulan ataupun tidak yang butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. 

Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Untuk itu, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah usia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. 

Baca Juga: Anggaran program Kartu Prakerja untuk semester II masih tunggu kepastian

Kelompok yang tidak boleh daftar Prakerja 

Dirangkum dari laman resmi Kartu Prakerja, berikut kelompok yang tidak boleh daftar Prakerja:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selanjutnya: Daftar Prakerja Gelombang 12, ini keuntungan yang bakal didapat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru