ASN/PNS - Pahami apa arti dari tunjangan melekat pada komponen gaji PNS. Istilah tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu menjadi salah satu manfaat yang dterima oleh PNS.
Tunjangan melekat pada PNS adalah jenis tunjangan yang secara otomatis diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokok.
Artinya, tunjangan ini diberikan secara rutin setiap bulan, sehingga muncul dengan istilah tunjangan melekat pada status kepegawaian PNS.
Baca Juga: Tak Boleh Dicicil! Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Aturan terkait Tunjangan Melekat
Melansir dari BKN RI, ada beberapa ketentuan mengenai tunjangan melekat diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil: Mengatur gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977: Memuat perubahan terkait besaran gaji dan tunjangan PNS.
- Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional: Menjelaskan tata cara pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi PNS.
Setiap tahunnya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan salah satu komponennya adalah Tunjangan Melekat.
Adapun, tunjangan melekat menjadi salah satu komponen yang masuk ke dalam THR untuk PNS dan Pejabat negara lain.
Agar lebih jelas, pahami beberapa jenis tunjangan melekat pada PNS.
Baca Juga: Pidato Lengkap Prabowo Terkait THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI Polri, dan Pensiunan
Jenis-jenis Tunjangan Melekat pada PNS
Tunjangan melekat terkait dengan tunjangan kerja yang sudah ada pada pembayaran gaji setiap bulannya.
1. Tunjangan Keluarga
- Diberikan kepada PNS yang memiliki istri/suami dan anak.
- Besaran tunjangan: Suami/Istri: 5% dari gaji pokok. dan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
2. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural (misalnya kepala dinas, kepala seksi) atau jabatan fungsional tertentu (seperti guru, dokter, auditor). Besarannya ditentukan berdasarkan jenjang jabatan dan aturan yang berlaku.
3. Tunjangan Makan
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PNS dan anggota keluarganya (istri/suami dan anak maksimal 2 orang). Besarannya setara dengan 10 kg beras per orang per bulan.
4. Tunjangan Umum
Tunjangan diberikan kepada PNS yang tidak memiliki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan disesuaikan dengan golongan PNS.
Nah, untuk tunjangan kinerja ini nantinya berdasarkan kemampuan dari masin-masing instansti baik daerah maupun Lembaga Kementerian.
Itulah penjelasan terkait tunjangan melekat pada komponen gaji dan THR PNS yang perlu diketahui.
Selanjutnya: Pertamina Hulu Energi (PHE) Bidik Produksi Minyak 416.000 Barel pada 2025
Menarik Dibaca: Resep Kulit Ayam Crispy Saus Mentega, Ini Rahasianya Biar Renyah Tahan Lama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News