Apa Arti Tunjangan Melekat pada Gaji PNS? Ini Aturan dan Komponen

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:29 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Arti Tunjangan Melekat pada Gaji PNS? Ini Aturan dan Komponen

ILUSTRASI. JAKARTA,21/8-PENERAPAN WFH UNTUK ASN. Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


ASN/PNS - Pahami apa arti dari tunjangan melekat pada komponen gaji PNS. Istilah tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu menjadi salah satu manfaat yang dterima oleh PNS.

Tunjangan melekat pada PNS adalah jenis tunjangan yang secara otomatis diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokok.

Artinya, tunjangan ini diberikan secara rutin setiap bulan, sehingga muncul dengan istilah tunjangan melekat pada status kepegawaian PNS.

Baca Juga: Tak Boleh Dicicil! Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Aturan terkait Tunjangan Melekat

Halal bihalal ASN Pemprov DKI Jakarta

Melansir dari BKN RI, ada beberapa ketentuan mengenai tunjangan melekat diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil: Mengatur gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977: Memuat perubahan terkait besaran gaji dan tunjangan PNS.
  • Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional: Menjelaskan tata cara pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi PNS. 

Setiap tahunnya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan salah satu komponennya adalah Tunjangan Melekat.

Adapun, tunjangan melekat menjadi salah satu komponen yang masuk ke dalam THR untuk PNS dan Pejabat negara lain.

Agar lebih jelas, pahami beberapa jenis tunjangan melekat pada PNS.

Baca Juga: Pidato Lengkap Prabowo Terkait THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI Polri, dan Pensiunan

Jenis-jenis Tunjangan Melekat pada PNS

Tunjangan melekat terkait dengan tunjangan kerja yang sudah ada pada pembayaran gaji setiap bulannya.

1. Tunjangan Keluarga

  • Diberikan kepada PNS yang memiliki istri/suami dan anak.
  • Besaran tunjangan: Suami/Istri: 5% dari gaji pokok. dan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).

2. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural (misalnya kepala dinas, kepala seksi) atau jabatan fungsional tertentu (seperti guru, dokter, auditor). Besarannya ditentukan berdasarkan jenjang jabatan dan aturan yang berlaku.

3. Tunjangan Makan

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PNS dan anggota keluarganya (istri/suami dan anak maksimal 2 orang). Besarannya setara dengan 10 kg beras per orang per bulan.

4. Tunjangan Umum

Tunjangan diberikan kepada PNS yang tidak memiliki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan disesuaikan dengan golongan PNS.

Nah, untuk tunjangan kinerja ini nantinya berdasarkan kemampuan dari masin-masing instansti baik daerah maupun Lembaga Kementerian.

Itulah penjelasan terkait tunjangan melekat pada komponen gaji dan THR PNS yang perlu diketahui.

Selanjutnya: Pertamina Hulu Energi (PHE) Bidik Produksi Minyak 416.000 Barel pada 2025

Menarik Dibaca: Resep Kulit Ayam Crispy Saus Mentega, Ini Rahasianya Biar Renyah Tahan Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Survei KG Media
Terbaru