CARI TAHU - JAKARTA. Simak apa itu Presidential Threshold yang dihapus oleh MK. Sidang Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk menghapus Presidential Threshold.
Diskursus mengenai reformasi atau penghapusan Presidential Threshold masih menjadi topik yang hangat dalam perdebatan politik di Indonesia.
Istilah Presidential Threshold kerap muncul jelang adanya pemilhan umum atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu, apa itu Presidential Threshold? Pahami juga aturan dan fungsi untuk penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
Arti Presidential Threshold
Presidential Threshold adalah ambang batas minimum perolehan suara atau kursi yang harus dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku di Indonesia.
Presidential Threshold bertujuan untuk memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden yang diusung memiliki dukungan yang cukup signifikan dari partai politik atau gabungan partai politik di parlemen, sehingga diharapkan memiliki legitimasi politik yang kuat.
Baca Juga: MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20%, Partai Buruh Bersyukur
Aturan Presidential Threshold
Melansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
- Pemilu 2004: Tidak ada Presidential Threshold karena saat itu pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara terpisah. Semua partai politik bisa mencalonkan pasangan calon presiden.
- Pemilu 2009: Presidential Threshold mulai diterapkan dengan ketentuan minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional berdasarkan hasil pemilu legislatif sebelumnya.
- Pemilu 2014,2019, & 2024: Aturan ini tetap dipertahankan dengan ambang batas 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Negara pada Semester I-2024 Terkontraksi Cukup Dalam
Fungsi Presidential Threshold
Ada beberapa tujuan dengan adanya Presidential Threshold sebelumnya diterapkan pada pemilu.
- Menyaring Calon: Membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menciptakan kompetisi yang lebih terfokus.
- Meningkatkan Stabilitas Politik: Memberikan peluang lebih besar bagi pasangan calon dengan dukungan signifikan untuk menang dan menjalankan pemerintahan yang stabil.
- Memperkuat Koalisi Partai: Mendorong partai politik untuk berkoalisi demi mencapai ambang batas yang ditetapkan.
Pasca Penghapusan Presidential Threshold
Mahkamah memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak dalam 5 poin ini.
- Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
- Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
- Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
- Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Namun, Presidential Threshold juga menuai kritik karena dianggap membatasi peluang partai kecil atau calon independen untuk mencalonkan diri.
Selain itu, mekanisme ini dinilai dapat mempersempit pilihan bagi pemilih. Itulah penjelasan terkait apa itu Presidential Threshold yang dihapus oleh MK di awal tahun 2025 ini.
Selanjutnya: Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Naik atau Turun? (3 Januari 2025)
Menarik Dibaca: 4 Cara Alami Membersihkan Usus dari Racun dan Sisa Makanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News