ASN dilarang ikut organisasi terlarang, ini aturannya

Kamis, 28 Januari 2021 | 15:38 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
ASN dilarang ikut organisasi terlarang, ini aturannya


PNS - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam organisasi terlarang. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (28/1/2021). 

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. 

Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Baca Juga: Tok! Panja Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN terbentuk

Aturan ASN dilarang terlibat organisasi terlarang

Pelarangan ASN terlibat organisasi terlarang mencakup tujuh hal, yakni: 

  1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian
  2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
  3. Menjadi simpatisan
  4. Terlibat dalam kegiatan
  5. Menggunakan simbol serta atribut organisasi
  6. Menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
  7. Serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Baca Juga: Di tengah pandemi, kredit multiguna perbankan masih melaju

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. 

SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme

Sebelumnya, pada tahun 2019, Pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN.  SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian.

Baca Juga: PNS bisa ikut penyetaraan jabatan fungsional, begini persyaratannya

Portal Aduan ASN ini terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti.

Kemudian, Kementerian PANRB pada September 2020 juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN.

 Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Selanjutnya: Catat! Ini syarat bagi PNS untuk ikuti jabatan fungsional

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru