Berencana wakaf uang? Begini cara mudah untuk wakaf uang

Senin, 01 Februari 2021 | 21:10 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Berencana wakaf uang? Begini cara mudah untuk wakaf uang


KEBIJAKAN NEGARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara.

Jokowi mengungkapkan potensi wakaf baik dalam bentuk aset dan uang sangat besar di Indonesia.

Presiden mengungkapkan, untuk wakaf dalam bentuk aset, potensinya bisa mencapai Rp 2.000 triliun per tahun. Sementara untuk wakaf dalam bentuk uang, potensinya Rp 188 tiliun.

Untuk itu, menurut Jokowi, pemanfaatan wakaf perlu diperluas. Pemanfaatan wakaf bisa dikembangkan ke tujuan sosial yang memberi dampak pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial. 

"Oleh karena itu, kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah," ujar Presiden dikutip Kompas.com (25/1/2021). 

Baca Juga: Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah diluncurkan, bagaimana pengelolaannya?

Cara mudah wakaf uang

Dikutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), saat ini dengan minimal Rp 1.000.000, seseorang sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang. Untuk cara wakaf uang adalah:

  • Orang yang berwakaf (wakif) datang langsung ke Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang LKS-PWU
  • Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
  • Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
  • Wakif mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan lebih dari dua orang saksi dan satu pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
  • LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  • LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif

Daftar Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) berikut ini:

  • Bank Syariah Mandiri. No. Rek. 0090012345
  • BNI Syariah. No. Rek. 333000003
  • Bank Muamalat. No. Rek. 3012345615
  • Bank DKI Syariah. No. Rek. 7017003939
  • Bank Mega Syariah Indonesia. No. Rek. 10.00011.111
  • Bank BTN Syariah No. Rek. 701.100.2010
  • Bank Bukopin Syariah. No. Rek. 8800 888 108
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah

Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke No. rekening LKS-PWU.  Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan. Atau, hubungi BWI Call Service di (021) 87799232, (021) 87799311.

Selanjutnya: ​Apa itu wakaf uang? Ini penjelasan dan dasar hukumnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru