KONTAN.CO.ID - Sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali memasuki babak baru.
Konflik yang telah berlangsung sekitar dua dekade itu kini tidak hanya melibatkan pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, tetapi juga pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Seorang yang mengklaim sebagai ahli waris sah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap PT Indobuildco bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan lahan yang saat ini ditempati Hotel Sultan masih merupakan milik RM Koesno berdasarkan dokumen Eigendom Verponding yang diterbitkan pada 1938.
RM Koesno mengaku adalah keturunan Pakubuwana VIII, Raja Keraton Solo yang diklaim jadi pemilik sah lahan sengketa itu berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan di era Kolonial Belanda.
Apa itu Eigendom Verponding?
Istilah Eigendom Verponding kerap muncul dalam berbagai sengketa pertanahan di Indonesia.
Dokumen ini merupakan peninggalan sistem hukum agraria pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pada era kolonial.
Setelah Indonesia merdeka, sistem pertanahan warisan Belanda masih diakui untuk sementara waktu sebelum kemudian diatur melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Baca Juga: Apa Hari Besar 4 Juli? Dari Independence Day hingga Hari Cokelat
Mengacu pada Kamus Hukum terbitan Indonesia Legal Center yang dikutip Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, istilah eigendom berarti hak milik penuh atau mutlak, sedangkan verponding merujuk pada harta tetap.
Ketika pemerintah menerapkan pembaruan hukum pertanahan melalui UUPA pada 1960, seluruh hak atas tanah peninggalan Hindia Belanda diwajibkan dikonversi ke sistem hukum Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi selama 20 tahun atau paling lambat hingga September 1980 untuk melakukan konversi tersebut.
Apabila hingga batas waktu itu hak atas tanah tidak dapat dibuktikan atau tidak dikonversi, statusnya dapat berubah menjadi tanah negara.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pemilik tanah yang belum mengubah dokumen lama menjadi hak sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Akibatnya, sejumlah bidang tanah hingga kini masih menggunakan dokumen Verponding yang berasal dari sistem hukum perdata Belanda.
Bisa Dikonversi Jadi SHM
Meski merupakan dokumen lama, Eigendom Verponding masih dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah.
Namun, kedudukannya dinilai lebih rentan menjadi objek sengketa dibandingkan tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pengakuan terhadap hak Eigendom tercantum dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak eigendom atas tanah yang masih ada saat UUPA mulai berlaku berubah menjadi hak milik.
Hak yang termasuk dalam kategori Eigendom meliputi tujuh jenis, yaitu hak Hyoptheek, hak Servituut, hak Vruchtgebruik, hak Gebruik, hak Grant Controleur, hak Bruikleen, dan Acte van Eigendom.
Pemegang dokumen Eigendom dapat mengajukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun hak pakai.
Proses konversi dilakukan dengan mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat disertai dokumen tertulis, seperti peta atau surat ukur, serta keterangan saksi yang dapat dibenarkan oleh kantor pertanahan.
Tonton: AI Ternyata Belum Bisa Gantikan Manusia! Ford, IBM hingga Bank Mulai Rekrut Karyawan Lagi
Permohonan hanya dapat diajukan apabila pemohon masih tercatat sebagai pemegang hak dalam dokumen lama tersebut dan hak tersebut belum dialihkan kepada pihak lain.
"Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya," bunyi Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997.
Klaim Keturunan Pakubuwono VIII
Kuasa hukum penggugat, Suryadi, mengatakan pemilik sah lahan Hotel Sultan merupakan salah satu keturunan Raja Solo, RM Kusrahardjo.
Dalam perkara ini, RM Kusrahardjo menggugat PT Indobuildco serta sejumlah instansi pemerintah.
Para tergugat meliputi Negara Republik Indonesia c.q. Sekretariat Negara RI c.q. Menteri Sekretaris Negara, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan RI c.q. Menteri Keuangan, Negara Republik Indonesia c.q.
Pihak lain yang digugat yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) c.q. Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, hingga Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Menurut Suryadi, gugatan tersebut didasarkan pada surat Eigendom Verponding Nomor 1684 atas nama RM Koesno.
"Itu adalah Pakubuwono ke-VIII atau Raja Solo ke-VIII," kata Suryadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suryadi menegaskan, lahan yang kini berdiri Hotel Sultan masih menjadi hak milik RM Koesno sebagaimana tercantum dalam Eigendom Verponding Nomor 1684.
Ia juga menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak pernah dialihkan kepada siapa pun, termasuk kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Menurutnya, sejak diterbitkan pada 1938, keluarga Pakubuwono VIII tidak pernah melakukan transaksi maupun pengalihan hak atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, Suryadi mengungkapkan bahwa dokumen Eigendom Verponding tersebut telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Agraria pada Januari 1980.
"Sertifikatnya itu adalah Eigendom Verponding tahun 1938 dan sudah diregister di Dirjen Agraria kala itu," beber Suryadi.
"Jadi dulu itu kan belum ada namanya Kementerian ATR/BPN, di bawah Kementerian Dalam Negeri, itu didaftarkan pada Januari 1980. Jadi seharusnya saat ini sudah terdaftar di ATR/BPN. Pemiliknya atas nama RM Koesno," kata dia lagi.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Namun, sidang perdana belum dapat digelar karena masih terdapat kekurangan administrasi serta surat panggilan kepada salah satu tergugat belum berhasil disampaikan.
Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/07/02/213600421/apa-itu-eigendom-yang-jadi-dasar-klaim-lahan-hotel-sultan-?page=all#page1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News