PAJAK - JAKARTA. Cara cetak ulang NPWP secara offline yang perlu diketahui wajib pajak. Kepatuhan pajak tentu menjadi salah satu kewajiban warga negara yang telah bekerja atau memiliki usaha.
Salah satu informasi penting yang wajib dimiliki adalah NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Namun, ada kalanya wajib pajak menghadapi masalah seperti NPWP hilang atau rusak. Untuk mengatasi hal ini, wajib pajak perlu mengetahui cara mencetak ulang NPWP baik secara online maupun offline.
NPWP yang rusak atau hilang memang dapat dicetak ulang melalui laman online resmi Direktorat Jenderal Pajak atau dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka tetap memiliki akses ke identitas perpajakan mereka tanpa kendala.
Baca Juga: Ini Risiko Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP
Fungsi NPWP
Ada beberapa fungsi yang wajib diketahui oleh masyarakat.
- Identitas Wajib Pajak: NPWP berfungsi sebagai identitas resmi bagi wajib pajak dalam semua urusan perpajakan, baik untuk individu maupun badan usaha.
- Administrasi Pajak: Mempermudah proses administrasi perpajakan, seperti pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan pembayaran pajak.
- Persyaratan Administratif: NPWP sering kali menjadi persyaratan dalam berbagai administrasi, seperti pengajuan kredit bank, pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan keperluan lainnya.
- Pengajuan Restitusi: Untuk wajib pajak yang berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), NPWP menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan tersebut.
- Pengawasan dan Kepatuhan: NPWP membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
- Transaksi Finansial: Beberapa transaksi finansial dan bisnis memerlukan NPWP, seperti pembukaan rekening bank bisnis atau transaksi properti.
Daftar kartu NPWP online
Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi pun cukup mudah. Wajib pajak hanya diminta untuk membuat akun DJP online melalui laman resmi.
- Pastikan sudah memiliki akun DJP Online via situs www.pajak.go.id pada browser.
- Lakukan Login di pojok kanan atas.
- Tunggu arahan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
- Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Masukkan EFIN, apabila belum Anda dapat melakukan permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
- Silahkan pilih menu "Informasi".
- NPWP elektronik akan tampil dan tombol "Kirim e-mail".
- Silakan klik tombol "Kirim e-mail".
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
- WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
- Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.
NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.
Cara cetak ulang kartu NPWP offline
Dirangkum dari akun X @DitjenPajakRI, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP secara offline di KPP terdekat. Anda perlu mengunduh surat permohonan cetak ulang pada laman resmi Ditjen Pajak RI pada bagian Formulir Permintaan Kembali NPWP.
Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.
Itulah informasi terkait cara cetak ulang NPWP secara offline jika rusak atau hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News