Intip Kalender 2025 dari Hari Libur hingga Rekomendasi Cuti Tahunan

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:25 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Intip Kalender 2025 dari Hari Libur hingga Rekomendasi Cuti Tahunan

ILUSTRASI. Ilustrasi kode/Rawpixel.com via Freepik.com      


TIPS & TRIK - JAKARTA. Cek kalender tahun 2025 hingga rekomendasi pengambilan cuti tambahan. Baik bagi karyawan maupun pengusaha, memanfaatkan rekomendasi cuti tahunan dapat menciptakan kesempatan menikmati long weekend yang lebih panjang.

Kalender ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB sebagai acuan resmi untuk tanggal-tanggal penting.

Pada tahun 2025, tercatat 17 hari libur nasional yang mencakup berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional, dan momen penting lainnya, seperti Tahun Baru Masehi, Idul Fitri, Hari Kemerdekaan, hingga Natal.

Baca Juga: Kurang Puas dengan Libur Tahun Baru? Tenang, Akhir Januari 2025 Ada Long Weekend Lagi

Kalender Januari 2025

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa hari cuti bersama, terutama untuk mendukung perayaan Lebaran dan Natal, yang memungkinkan masyarakat menikmati libur lebih panjang untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga.

Keputusan cuti bersama ini diambil melalui kesepakatan antara pemerintah dan sektor swasta untuk menjaga kelancaran berbagai aktivitas, termasuk transportasi dan operasional perkantoran.

Dalam SKB 3 Menteri, tercatat adanya 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sebagai bagian dari jadwal resmi.

Baca Juga: Tahun 2025 Menandai Generasi Beta, Ini Klasifikasi Generasi dalam Satu Abad Terakhir

Untuk itu, Anda dapat memperhatikan kalender tahun 2025 di bawah terkait hari libur dan cuti bersama.

Hari Libur Nasional 2025

Nah, Anda perlu menyimak libur nasional untuk tahun 2025.

  • 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru Masehi
  • 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
  • 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu) – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Hari Raya Idul Fitri 1446 H (2 hari)
  • 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus
  • 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) – Idul Adha 1446 H
  • 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 H
  • 17 Agustus (Minggu) – Hari Kemerdekaan RI
  • 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad S.A.W
  • 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus.

Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama Tahun 2025

Cuti Bersama 2025

Kemudian, Anda juga perlu melihat rincian tanggal cuti bersama berikut.

  • 28 Januari (Selasa) - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) - Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2 April (Rabu) –  Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 3 April (Kamis) – Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 4 April (Jumat) – Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 7 April (Senin) – Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin) – Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus.

Baca Juga: iPhone 16 Dilarang, Harga iPhone 15 Januari 2025 Naik, Termurah Rp 13,25 Juta

Rekomendasi Ambil Cuti di Tahun 2025

Nah, bagi Anda yang ingin mencari libur panjang terutama pada akhir pekan dapat mengikuti referensi ini.

Januari 2025

  1. Isra Mikraj (Senin, 27 Januari)
    Ambil cuti: Jumat, 24 Januari maka Long weekend: 24-27 Januari (4 hari).
  2. Tahun Baru Imlek (Rabu, 29 Januari)
    Ambil cuti: Kamis-Jumat, 30-31 Januari, maka Long weekend: 25-29 Januari, dan 31 Januari-2 Februari (total 9 hari jika cuti dua hari).

Maret-April 2025

  1. Nyepi (Sabtu, 29 Maret, dan Jumat, 28 Maret – Cuti Bersama)
    Libur otomatis tanpa cuti tambahan: 28-30 Maret (3 hari). Anda bisa menambahkan cuti tambahan pada hari Kamis atau hari Senin.
  2. Idul Fitri (31 Maret-1 April, Senin-Selasa)
    Dengan cuti bersama (2, 3, 4, 7 April), libur otomatis 29 Maret-7 April (10 hari).

April 2025

  1. Wafat Yesus Kristus (Jumat, 18 April)
    Libur otomatis tanpa cuti tambahan: 18-20 April (3 hari). Anda bisa menambahkan cuti tahunan pada hari sebelum Jumat atau hari Senin.

Baca Juga: Penerimaan Negara Berpotensi Melempem di 2025, Gali Utang Jadi Pilihan Pemerintah

Mei 2025

  1. Hari Buruh (Kamis, 1 Mei)
    Ambil cuti: Jumat, 2 Mei, maka Long weekend: 1-4 Mei (4 hari). Anda juga bisa menambahkan cuti tahunan pada hari sebelum Kamis atau atau hari Senin.
  2. Hari Raya Waisak (Senin, 12 Mei, dan Selasa, 13 Mei – Cuti Bersama)
    Libur otomatis tanpa cuti tambahan: 10-13 Mei (4 hari). 
  3. Kenaikan Yesus Kristus (Kamis, 29 Mei, dan Jumat, 30 Mei – Cuti Bersama)
    Libur otomatis: 29 Mei-1 Juni (4 hari). Anda bisa menambahkan cuti tahunan pada hari sebelum Kamis atau hari Senin.

Juni 2025

  1. Idul Adha (Jumat, 6 Juni)
    Libur otomatis: 6-8 Juni (3 hari), Anda bisa menambahkan cuti tahunan pada hari sebelum Jumat atau hari Senin.

Baca Juga: Kebiasaan Ini Bisa Mendongkrak Pendapatan Anda di 2025, Lakukan Rutin

September 2025

  1. Maulid Nabi Muhammad (Jumat, 5 September)
    Libur otomatis: 5-7 September (3 hari), Anda bisa menambahkan cuti tahunan tambahan pada hari sebelum Jumat atau hari Senin.

Desember 2025

  1. Natal (Kamis, 25 Desember, dan Jumat, 26 Desember – Cuti Bersama)
    Libur otomatis: 25-28 Desember (4 hari). Anda bisa menambahkan cuti tahunan pada hari sebelum Kamis atau hari Senin.

Tanggal cuti bersama bisa berubah sesuai dengan keputusan pemerintah, terutama terkait situasi nasional yang mungkin membutuhkan penyesuaian lebih lanjut.

Demikian informasi hingga rekomendasi pengambilan cuti tambahan pada kalender tahun 2025 di antara hari libur nasional dan cuti bersama.

Tonton: Taiwan Melaporkan Patroli Tempur Pertama China di 2025

Selanjutnya: Urai Kemacetan, Kota New York Berlakukan Tarif Kemacetan di Jam Sibuk

Menarik Dibaca: Ini Daftar 10 Benda yang Tidak Boleh Anda Cuci dengan Sabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru