LIBUR NASIONAL - Cek jadwal libur Paskah di bulan April tahun 2025 ini. Bersiap libur panjang lagi usai lebaran, ini jadwal libur nasional atau tanggal merah di bulan April 2025.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2025 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Besama 3 Menteri.
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi pada 14 Oktober 2024.
Ketetapan tersebut ada pada Surat Keputusan Besama nomor 1017/2024, Nomor 2/2024 dan Nomor 2/2024.
Berikut jadwal libur nasional untuk Paskah tahun 2025 sekaligus daftar hari libur nasional dan cuti bersama bulan April 2025.
Baca Juga: Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke e-SIM untuk Provider XL, Simak Syaratnya
Jadwal Libur Nasional April 2025
Libur nasional di bulan April tahun 2025 tidak hanya di momen mudik sampai perayaan libur lebaran saja.
Bersiap menyambut long weekend atau libur akhir pekan yang panjang di momen Paskah tahun 2025 ini.
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama bulan April 2025:
- 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 2, 3, 4 dan 7 April 2025: Libur Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tonton: Profit 33,28% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (14 April 2025)
Nikmati libur panjang perayaan Paskah tahun 2025 ini mulai hari Jumat, 18 April 2025 mendatang.
Meski ada hari libur nasional Paskah yang bertepatan hari Minggu, ini tidak menambah daftar libur karena sudah libur seperti biasa.
Namun Anda tetap dapat merencanakan liburan atau beristirahat lebih lama dari hari Jumat sampai Minggu.
Nikmati momen perayaan Paskah atau libur panjang bersama keluarga di libur panjang bulan April 2025 ini.
Baca Juga: Promo Pizza Hut Tebus Murah Harga Mulai Rp 20.000-an, Berikut Pilihan Menunya
Sementara itu ada total 27 hari untuk hari libur nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2025 ini.
Bagi swasta, peraturan hari libur nasional bisa menjadi acuan menyusun jadwal produksi dan kerja di tahun 2025.
Bagi Aparatur Sipil Negara, pemberian libur nasional dan cuti bersama adalah kewenangan dari Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News