KONTAN.CO.ID - Istilah makar sering terdengar belakangan ini setelah kasus penetapan tiga perwira tinggi Polri karena dugaan penyadapan telepon selular Presiden Prabowo Subianto. Apa itu makar?
Istilah makar sering digunakan dalam pemberitaan politik dan hukum, terutama ketika muncul dugaan tindakan untuk menggulingkan pemerintahan, memisahkan wilayah negara, atau menyerang presiden dan wakil presiden.
Namun, dalam hukum pidana, makar memiliki pengertian dan unsur yang lebih spesifik sehingga tidak setiap kritik, demonstrasi, atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah dapat disebut sebagai makar.
Berikut artikel yang membahas pengertian makar menurut KBBI, maknanya dalam hukum pidana, unsur-unsur perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: ASGR Segera Tebar Dividen Interim Jumbo, Intip Profil hingga Kinerja Terkininya
Pengertian makar menurut KBBI
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata makar memiliki tiga pengertian, yaitu:
- Akal busuk atau tipu muslihat, yakni tindakan atau siasat licik untuk mencapai tujuan tertentu.
- Perbuatan atau usaha dengan maksud menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.
- Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.
Dari pengertian tersebut, makar tidak hanya berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan. Dalam penggunaan bahasa Indonesia, istilah ini juga dapat merujuk pada tipu muslihat atau usaha penyerangan terhadap seseorang.
Namun, ketika digunakan dalam perkara pidana, pengertian makar harus merujuk pada ketentuan undang-undang. Artinya, seseorang tidak dapat langsung dinyatakan melakukan makar hanya karena mengkritik pemerintah, menyampaikan ketidaksetujuan, atau menginginkan pergantian kepemimpinan melalui mekanisme konstitusional.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi
Hukum dan ancaman pidana makar di Indonesia
Melansir laman Kemenkum, ketentuan hukum mengenai makar di Indonesia mengalami perubahan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan ketentuan KUHP lama sesuai aturan peralihannya.
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana makar diatur secara khusus dalam Bab I tentang Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Bagian Kedua, Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Sementara itu, Pasal 194 mengatur tindak pidana pemberontakan.
Berikut penjelasannya.
1. Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 191
Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perbuatan yang dimaksud adalah makar dengan tujuan:
- Membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
2. Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia: Pasal 192
Pasal 192 mengatur makar yang bertujuan membuat sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke dalam kekuasaan negara asing atau memisahkan diri dari NKRI.
Dengan demikian, tindakan yang memiliki tujuan memisahkan suatu wilayah dari Indonesia atau menyerahkan wilayah Indonesia kepada kekuasaan asing dapat masuk dalam cakupan ketentuan ini apabila unsur pidananya terpenuhi.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
3. Makar terhadap Pemerintah: Pasal 193
Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ketentuan hukumannya dibedakan berdasarkan peran pelaku, yaitu:
- Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.
- Pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal ini secara khusus mengatur upaya menggulingkan pemerintah, bukan sekadar menyampaikan kritik atau mengusulkan pergantian pemerintahan melalui proses politik dan konstitusional.
4. Pemberontakan: Pasal 194
Meskipun berada setelah ketentuan makar, Pasal 194 secara khusus mengatur tindak pidana pemberontakan.
Seseorang dapat dikenai ketentuan ini apabila:
- Melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.
- Dengan maksud melawan pemerintah, bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan kelompok yang melawan pemerintah menggunakan kekuatan senjata.
Ancaman pidana bagi pelaku pemberontakan adalah penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, pemimpin atau pengatur pemberontakan dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Dorong Pengembangan Pendidikan Hukum, Peradi Gandeng Perguruan Tinggi
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam perkara makar
Penetapan suatu perbuatan sebagai makar tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan, dugaan, atau penilaian sepihak. Aparat penegak hukum perlu membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan sesuai pasal yang digunakan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
-
Maksud atau tujuan perbuatan. Harus ada tujuan khusus sebagaimana disebutkan dalam pasal, misalnya membunuh Presiden, memisahkan wilayah Indonesia, atau menggulingkan pemerintah.
-
Tindakan yang dilakukan. Perlu diperiksa apakah terdapat tindakan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan tersebut.
-
Peran masing-masing pihak. Penegak hukum perlu membedakan pihak yang melakukan, memimpin, mengatur, atau hanya mengetahui suatu rencana.
-
Alat bukti. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam KUHP lama, Pasal 87 mengatur bahwa makar dianggap ada ketika niat telah terlihat dari adanya permulaan pelaksanaan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 7/PUU-XV/2017 juga pernah menjelaskan bahwa makar berkaitan dengan tindakan serangan, bukan sekadar niat atau pendapat seseorang.
Untuk perbuatan yang terjadi setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, penerapan hukumnya harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai percobaan tindak pidana dalam Pasal 17.
Ketentuan lama tetap perlu diperhatikan dalam perkara yang berkaitan dengan waktu terjadinya perbuatan dan aturan peralihan hukum pidana.
Baca Juga: Advokat Diminta Adaptif Hadapi Digitalisasi dan Kompleksitas Hukum
Perbedaan makar, kudeta, dan pemberontakan
Ketiga istilah ini sering digunakan secara bergantian dalam pemberitaan, padahal memiliki penekanan yang berbeda.
- Makar: Dalam KUHP, tindakan dengan maksud khusus yang menyerang Presiden atau Wakil Presiden, keutuhan wilayah NKRI, atau bertujuan menggulingkan pemerintah
- Kudeta: Pengambilalihan kekuasaan pemerintahan secara tidak sah, biasanya dilakukan oleh kelompok yang memiliki kekuatan politik atau militer
- Pemberontakan: Perlawanan terhadap pemerintah menggunakan kekuatan senjata atau bergabung dengan kelompok bersenjata yang melawan pemerintah
Kudeta merupakan istilah yang lazim digunakan dalam ilmu politik, sedangkan makar dan pemberontakan merupakan istilah yang memiliki pengaturan khusus dalam hukum pidana Indonesia.
Suatu peristiwa dapat memiliki karakteristik politik tertentu, tetapi penentuan tindak pidananya tetap harus didasarkan pada unsur pasal yang berlaku.
Tonton: Kelas Menengah Terjepit PPh dan PPN, Seberapa Berat Bebannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News