Selain pencahayaan, perhatikan syarat rumah sehat ini

Rabu, 27 Januari 2021 | 17:08 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Selain pencahayaan, perhatikan syarat rumah sehat ini


RUMAH - Tempat tinggal adalah kebutuhan pokok bagi makhluk hidup. 

Bagi Anda yang ingin memiliki rumah, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan agar memenuhi syarat rumah sehat. 

Di antaranya adalah pencahayaan. Selain itu, apa saja syarat rumah sehat? 

Prinsip dan syarat rumah sehat

Dirangkum dari laman Kementerian PUPR, berikut sejumlah prinsip dan syarat rumah sehat:

1. Cukup memenuhi syarat kesehatan, yaitu:

  • Lantai dan dinding harus kering (tidak lembab) dan mudah dibersihkan. 
  • Lantai terbuat dari bahan bangunan yang tidak menghantar air tanah ke permukaan lantai (kedap air).
  • Berada lebih tinggi dari halaman luar dengan ketinggian lantai minimal yakni 10 cm dari pekarangan dan 25 cm dari permukaan jalan. 

Baca Juga: Di tengah pandemi, kredit multiguna perbankan masih melaju

2. Ventilasi/jendela yang cukup agar udara dalam ruangan dapat selalu mengalir. Luas bukaan jendela minima 1/9 luas ruang lantai.

3. Lubang bukaan/jendela harus dapat ditembus sinar matahari. 

4. Letak rumah yang baik adalah sesuai dengan arah matahari (timur-barat) agar penyinaran sinar matahari dapat merata dari jam 08.00 – 16.00.

5. Rumah harus memenuhi rasa nyaman. Penyediaan macam ruangan dalam rumah harus mencukupi, sesuai dengan
kebutuhan. Sebuah rumah tinggal harus mempunyai ruangan sebagai berikut:

  • Ruang tidur
  • Ruang makan
  • Ruang tamu
  • Dapur
  • Kamar mandi dan kakus

Baca Juga: Buka situs ini untuk info ketersediaan ruang perawatan Covid-19 di RS

6. Ruang-ruang diatur sesuai dengan fungsinya. Ruang dengan fungsi yang berhubungan erat diletakan berdekatan agar pencapaiannya lebih mudah dan
kegiatan dapat berjalan lancar. 

7. Jika ruangan terbatas, suatu ruangan dapat dimanfaatkan untuk beberapa fungsi. Misalnya ruang makan dapat juga dimanfaatkan sebagai ruang keluarga
dan ruang belajar. 

8. Dapur berhubungan dengan api, maka harus:

  • Mempunyai lubang bukaan/jendeka yang cukup.
  • Dinding sekitar kompor/tungku dilapisi seng atau bahan tahan api, terutama untuk dinding kayu atau bambu.
  • Sediakan karung yang mudah dibasahi dan ember berisi air didekat kompor/tungku sebagai salah satu upaya
  • penanggulangan pertama bila kompor/tungku terbakar.

9. Kamar mandi, cuci dan kakus harus memenuhi sejumlah ketentuan:

  • Harus mempunyai lubang angin dan penerangan yang cukup, agar sinar matahari dapat masuk dan peredaran udara dapat terjadi dengan baik.
  • Dinding kamar mandi/kakus harus apat kedap air agar percikan air tidak merusak komponen bangunan.

Selanjutnya: ​Syarat terbaru KPR rumah subsidi pemerintah 2021, gaji maksimal Rp 8 juta

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru