PROFIL - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK adalah lembaga yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Pada 2002, PPATK dibentuk melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.
Pada 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Ada Korporasi Cangkang di Kasus TPPU Kemkeu
Kemudian, pada 20 Oktober 2003 PPATK diresmikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono dan telah beroperasi secara penuh dengan berkantor di Gedung Bank Indonesia.
Lalu, pada 22 Oktober 2010 pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.
Baca Juga: DPR Akan Pertemukan Mahfud MD, PPATK, Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu
Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.
Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka
Cara kerja PPATK
Dirangkum dari laman resminya, sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PPATK menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.
Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka
Diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012 telah menetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.
Hal ini untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT, dan Kepala BNN.
Baca Juga: Kata Johan Budi ke Mahfud MD: Pak Jokowi Tidak Suka Menteri yang Berdebat di Luar
Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group.
Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK mengingat pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan yang multidisiplin, kemajuan teknologi serta tidak mengenal batas wilayah.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta DPR Mendukung RUU Perampasan Aset
Tugas, Fungsi dan Wewenang
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Fungsi PPATK adalah sebagai berikut:
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Baca Juga: PPATK Sebut Ada Perusahaan Cangkang yang Digunakan dalam Dugaan TPPU di Kemenkeu
Sementara itu, wewenang PPATK adalah sebagai berikut:
- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
- Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
Baca Juga: Transaksi Janggal Kemenkeu Menciut, Sri Mulyani: Hanya Rp 3,3 Triliun
Profil kepala PPATK
Saat ini, kepala PPATK dijabat oleh Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM. Ivan Yustiavandana adalah Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.
Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat, dan menyelesaikan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Ivan ini telah bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003.
Baca Juga: Polisi Incar Aset Indosurya Rp 3 Triliun
Kemudian pada 2013 hingga 2020 dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan, serta didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021.
Lalu, pada 25 Oktober 2021, Ivan dilantik sebagai Kepala PPATK oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo di Istana Merdeka.
Demikian penjelasan mengenai PPATK, fungsi PPATK, wewenang PPATK, dan profil kepala PPATK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News