Tata Cara Menonaktifkan Status NPWP secara Online, Syarat Kondisi, dan Aturan

Senin, 10 Maret 2025 | 15:58 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Tata Cara Menonaktifkan Status NPWP secara Online, Syarat Kondisi, dan Aturan

ILUSTRASI. Seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). Berdasarkan data KPP Pratama Ternate, total realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah tersebut per 3 Maret 2024 mencapai 85,44 persen dan rencananya implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.


NPWP - JAKARTA. Ikuti panduan cara menonaktifkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat tidak bekerja atau usaha. Ikuti panduan untuk menonaktifkan bagi Anda yang memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas atau tanda pengenal yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Nah, NPWP digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak, serta sebagai syarat dalam kegiatan lain seperti pembuatan rekening bank, pengajuan kredit, atau pengurusan perizinan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak dan Kirim Email ke KPP

Jumlah pemadanan NIK-NPWP

Setiap orang atau badan usaha yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, wajib memiliki NPWP.

Ketika seseorang memiliki NPWP, mereka diharuskan memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah pelaporan pajak tahunan melalui SPT. Jika tidak melaporkan, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Namun, jika seorang wajib pajak tidak lagi memiliki penghasilan atau pekerjaan, mereka bisa menonaktifkan NPWP dan beralih status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE).

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 di Ereg via Situs ereg.pajak.go.id/daftar

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?

Menurut SE-27/PJ/2020, Wajib Pajak NE adalah mereka yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif, tetapi belum menghapus NPWP-nya.  Proses penetapan status NE dilakukan oleh KPP atas permintaan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP setelah penelitian administrasi.

Melansir dari Online Pajak, tidak semua wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, DJP dapat menyetujui permohonan NE untuk wajib pajak dalam kondisi tertentu, seperti tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau penghasilan di bawah PTKP.

Baca Juga: Sistem Coretax Diduga Bisa Dimanipulasi, NPWP Bisa Terbit Instan

Kondisi sebagai syarat Menonaktifkan NPWP

Dalam menonaktifkan NPWP, wajib pajak harus mengisi formulir melalui aplikasi e-registration atau langsung di KPP, menyertakan dokumen pendukung, dan menunggu keputusan KPP.

Ketika permohonan diterima, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan NE, sementara jika ditolak, surat penolakan akan diberikan.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, terdapat beberapa situasi di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menyetujui pengajuan wajib pajak untuk menjadi wajib pajak Non-Efektif (NE).

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga: Formulir SPT 1770S dan 1770SS: Ini Perbedaan dan Panduan Mengisinya di DJP Online

Panduan menonaktifkan NPWP secara online

Untuk menonaktifkan NPWP secara online, berikut langkah-langkahnya.

  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih fitur live chat
  • Masuk ke menu "NPWP"
  • Pilih opsi "Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP"
  • Baca persyaratan yang ditetapkan oleh DJP
  • Isi formulir permohonan penetapan status non-aktif NPWP.
  • Nantinya, Anda akan dihubungi kembali oleh DJP terkait pengajuan diterima atau tidak.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan dalam menonaktifkan NPWP dengan benar. Ini merupakan cara yang lebih praktis dibandingkan harus mendatangi kantor pajak langsung.

Arti Menonaktifkan vs Menghapus NPWP

Tindakan untuk menonaktifkan NPWP berbeda dengan menghapusnya. Penghapusan NPWP berarti wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat perpajakan dan NPWP akan dihapus secara permanen.

Sebaliknya, NPWP yang dinonaktifkan hanya berhenti sementara dan bisa diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Wajib pajak pribadi dapat menonaktifkan NPWP melalui layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500200. Alternatif lainnya adalah melalui situs pajak.go.id, yang menyediakan fitur live chat dengan DJP.

Itulah tata cara terkait menonaktifkan NPWP yang bisa diterapkan dengan syarat-syarat tertentu.

Tonton: Tak Ada Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax

Selanjutnya: Hati-hati, Penipuan Berkedok Bea Cukai Meningkat Tajam Jelang Lebaran

Menarik Dibaca: 7 Menu Buka Puasa yang Aman untuk Asam Urat, Yuk Dicoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Survei KG Media
Terbaru