5 Rukun Nikah dalam Islam yang Harus Dipenuhi Agar Sah

Senin, 06 Februari 2023 | 12:38 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
5 Rukun Nikah dalam Islam yang Harus Dipenuhi Agar Sah

ILUSTRASI. Rukun Nikah dalam Islam. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.


AGAMA DAN KEPERCAYAAN - Rukun nikah adalah bagian dari nikah yang menjadi sebab sahnya suatu pernikahan. Jika salah satu dari rukun nikah dalam Islam tidak terpenuhi, maka menjadikan pernikahan tersebut tidak sah. 

Dikutip dari laman NU Online, Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun pernikahan tersebut ialah:  

 فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat."

Lantas, seperti apa penjelasan rinci mengenai rukun nikah dalam Islam? 

Baca Juga: 99 Asmaul Husna dan Artinya Lengkap dengan Tulisan Arabnya

5 Rukun nikah dalam Islam

Rukun nikah dalam Islam

Dirangkum dari laman NU Online bahwa rukun nikah dalam Islam ada lima, yakni:   

1. Mempelai pria

Rukun nikah dalam Islam yang pertama adalah mempelai pria. Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan. 

Di antaranya Islam dan bukan mahram, tidak terpaksa dan tahu akan halalnya calon istri baginya.   

Baca Juga: Ini Syarat Saksi Nikah dalam Prosesi Pernikahan Islam

2. Mempelai wanita   

Kemudian, rukun nikah dalam Islam yang kedua adalah mempelai wanita. Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. 

Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.    

Baca Juga: Sejumlah Syarat Saksi Nikah dalam Prosesi Pernikahan Islam

Rukun Nikah dalam Islam

3. Wali  

Kemudian, rukun nikah dalam Islam yang kelima adalah wali nikah. Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya.

Secara berurutan, yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.   

Baca Juga: ​Urutan Wali Nikah: Syaratnya dan Ketentuan Wali Hakim

4. Dua saksi   

Dua saksi juga menjadi salah satu rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi. Wali nikah ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. 

Wali dan dua sakni nikah membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.  

Baca Juga: Catat, ini cara daftar nikah di KUA dan syarat administrasinya

5. Shighat atau ijab qabul 

Shigat adalah salah satu rukun nikah dalam Islam agar pernikahan menjadi sah. Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.   

Demikian penjelasan mengenai lima rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru