8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui di Ramadan 2025, Siapa Saja?

Senin, 24 Maret 2025 | 16:33 WIB   Penulis: Mega Putri
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui di Ramadan 2025, Siapa Saja?

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui di Ramadan 2025, Siapa Saja?


RAMADAN - Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Berikut 8 golongan orang yang wajib menerima zakat fitrah di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri 2025 ini.

Tidak terasa bulan Ramadan segera berakhir. Sebelum berakhir, ibadah wajib yang harus dilakukan umat Islam adalah zakat fitrah.

Berikut pengertian zakat fitrah dan siapa saja yang berhak dan wajib menerima zakat fitrah menurut Badan Amil Zakat Nasional.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Tunai Baru di Bank BCA Jelang Lebaran 2025, Apa Saja Syaratnya?

Pengertian Zakat Fitrah

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.

Baznas menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang diberikan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang dan nominalnya dapat menyesuaikan harga beras yang ada.

Baca Juga: Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Superindo Weekday, Harga Terbaru Maret 2025

Kapan Penyaluran Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah ibadah bagi setiap umat muslim yang harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri di pagi hari.

Zakat fitrah diberikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri telah diterima oleh orang yang berhak mendapatkan.

Nah siapa saja orang yang berhak dan wajib mendapatkan zakat fitrah di bulan Ramadan sebelum Idul Fitri ini?

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025, Ini Syarat dan Kota Tujuan

Golongan yang Mendapatkan Zakat Fitrah

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat muslim yang mampu sesuai syarat yang ditetapkan.

Ada 8 golongan orang yang menjadi penerima zakat, sesuai dengan surat At-Taubah ayat 60 di Al Qur'an.

Inilah 8 golongan yang menerima zakat fitrah menurut Baznas sesuai ayat Al Qur'an tersebut:

  1. Fakir yaitu orang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun karena masalah seperti sakit
  2. Miskin yaitu seseorang yang mempunyai sumber penghasilan namun tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari
  3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  4. Gharim atau gharimin yaitu orang yang mempunyai hutang dan kesulitan melunasinya.
  5. Mualaf yaitu orang yang baru masuk agama Islam
  6. Fiisabilillah yaitu pejuang agama Islam
  7. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh
  8. Amil yaitu orang yang menyalurkan zakat

Tonton: Negara-Negara Eropa Keluarkan Travel Warning bagi Warganya yang Bepergian ke AS!

Saat ini ada banyak cara untuk melakukan zakat fitrah mulai dari online maupun offline di masjid sekitar tempat tinggal Anda.

Nah jangan lupa untuk segera menunaikan ibadah zakat fitrah sebelum bulan suci Ramadan 2025 ini berakhir.

 

Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Denpasar Hari Senin, 24 Maret 2025, Resmi dari Kemenag RI

Menarik Dibaca: Cap Panda Hadirkan Posko Mudik, Segarkan Mudik dan Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mega Putri
Survei KG Media
Terbaru