Ada pembatasan kegiatan, inilah cara mencegah penularan virus corona di kantor

Sabtu, 09 Januari 2021 | 08:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada pembatasan kegiatan, inilah cara mencegah penularan virus corona di kantor


VIRUS CORONA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali diterapkan oleh pemerintah.  Aturan PSBB Jawa Bali tersebut berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.

Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini bisa mencegah atau menekan penyebaran Covid-19.

Pada saat pemberlakukan PSBB Jawa Bali 2021, sejumlah kegiatan termasuk aktivitas di perkantoran dibatasi yakni dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%. Untuk itu, bagi pekerja yang tidak bisa melakukan work from home (WFH) harus terus mematuhi protokol kesehatan selama bekerja di kantor. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran vaksin gratis Covid-19 bisa mencapai lebih dari Rp 74 triliun

Cara mencegah infeksi virus corona di kantor

Berikut ini cara mencegah penularan virus corona di perkantoran mengacu pada protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor era AKB yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 pada Mei 2020:

  • Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau WFH, lakukan WFH.
  • Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor).
  • Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.
  • Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia.
  • Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.
  • Pastikan kantor menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol kesehatan.
  • Berikan tugas kepada unit K3 (kesehatan, keselamatan, kerja) sebagai tim pengawas.
  • Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan.
  • Pelayanan kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala.
  • Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.
  • Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.
  • Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.
  • Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor usaha.
  • Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

Selain itu, tetap lakukan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pakai masker, dan rajin cuci tangan, selama beraktivitas di di luar rumah. 

Selanjutnya: Pulau Onrust kembali dibuka untuk pelancong

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru