KONTAN.CO.ID - Kata “diskualifikasi” menjadi salah satu istilah yang muncul dalam perkara yang diproses Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak sah, termasuk meminta agar Gibran didiskualifikasi serta pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Baca Juga: Wapres Gibran Bertemu DPM Hun Many, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia - Kamboja
Melansir laporan Kontan.co.id, MK kemudian membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak berarti MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Lalu, apa sebenarnya arti kata Diskualifikasi? Intip informasi menurut KBBI dan kaitannya dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Tembus Medan Sulit, Wapres Gibran Naik Motor Tinjau Korban Bencana di Manggarai Timur
Apa Arti “Diskualifikasi” dalam Perkara MK?
Menurut KBBI, diskualifikasi berarti pencoretan atau pembatalan keikutsertaan seseorang atau suatu pihak dalam suatu perlombaan, pertandingan, atau kompetisi karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bentuk turunannya:
- mendiskualifikasi: menyatakan atau menjadikan seseorang/pihak tidak memenuhi syarat untuk mengikuti atau melanjutkan kompetisi.
- didiskualifikasi: dikenai tindakan diskualifikasi.
- terdiskualifikasi: menjadi gugur atau tidak memenuhi syarat karena dikenai diskualifikasi.
Dalam konteks perkara, kata diskualifikasi merupakan bagian dari petitum atau permintaan hukum yang diajukan para pemohon kepada MK.
Para pemohon meminta MK menyatakan Wapres Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.
Mereka juga meminta agar pencalonan Gibran dinyatakan tidak sesuai hukum, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan, serta MPR diperintahkan memilih Wakil Presiden baru sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, “diskualifikasi” bukanlah keputusan yang dijatuhkan MK kepada Wapres Gibran, melainkan salah satu permintaan yang terdapat dalam gugatan.
Baca Juga: Wapres Gibran Kawal Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Tiga Provinsi Kalimantan
MK Temukan Persoalan Dokumen Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wapres Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
MK juga merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca Juga: Gibran Apresiasi Mahasiswa Psikologi UI, Bantu Pemulihan Korban Bencana NTT
Mengapa MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran?
Meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan Wapres Gibran saat perkara diputus.
Wapres Gibran sudah bukan lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden. Ia telah mengikuti proses pemilihan, ditetapkan sebagai pemenang bersama Presiden Prabowo Subianto, kemudian dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, MK menilai perkara tersebut tidak dapat lagi diperlakukan dengan cara yang sama seperti sengketa yang diajukan ketika seseorang masih berstatus sebagai calon peserta pemilu.
Tonton: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Membatalkan Wapres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News