SMARTPHONE / PONSEL PINTAR - Inilah pengertian e-SIM dan perbedaannya dengan SIM card fisik biasa di smartphones. Simak juga manfaat e-SIM sebagai upaya untuk cegah kejahatan digital.
Kementerian Konunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong upaya migrasi ke e-SIM demi ruang digital yang aman.
Hal ini diungkapkan Meutya Hafid selaku Menkomdigi pada Sabtu (11/4) sebagai langkah pemerintah membersihkan ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga berharap hal ini membantu mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan identitas.
Nah apa itu e-SIM? Ini pengertian e-SIM, manfaat e-SIM dan peraturan tentang pembatasan jumlah nomor seluler per NIK.
Baca Juga: 5 Aturan Baru Membawa Power Bank di Pesawat Mulai Bulan April 2025, Apa Saja?
Apa itu E-SIM?
E-SIM menurut penjelasan Komdigi adalah evolusi dari kartu SIM fisik yang terintegrasi langsung ke dalam perangkat.
E-SIM (embedded subscriber identity module) merupakan versi digital dari kartu SIM fisik yang biasa ada di ponsel Anda.
E-SIM dapat tertanam langsung di gadget Anda seperti tablet, smartwatch, smartphone tanpa SIM card lama yang terbuat dari bahan plastik.
E-SIM ini tertanam secara permanen di motherboard smartphone sehingga tidak dapat dilepas atau dipasang di slot kartu HP.
Tonton: Katy Perry dan 5 Wanita Lainnya Bersiap Terbang ke Luar Angkasa Hari Ini (14/4/2025)
Apa saja keunggulan dan manfaat E-SIM menurut Komdigi?
- E-SIM dapat mencegah penyalahgunaan pengunaan NIK dan kebocoran data
- Mendukung pengembangan internet of Things (IoT)
- Efisiensi operasional industri telekomunikasi
- E-SIM dapat memperkuat integritas data
- E-SIM meminimalkan kejahatan digital seperti penipuan, spam, phising sampai judi online yang memanfaatkan nomor seluler tidak terverifikasi.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Eksekutif Dijual Murah Rp 40.000, Ini Daftar Rutenya
Peraturan Tentang Nomor Seluler
Pembatasan jumlah nomor seluler per NIK setiap orang diatur dalam Permenkominfo nomor 5 tahun 2021.
Di peraturan tersebut maksimal setiap NIK memiliki 3 nomor per operator. Selain itu total ada 9 nomor dari 3 operator berbeda.
Aturan tentang batasan kepemilikan nomor seluler ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan NIK atau pemalsuan identitas.
Selain itu aturan ini diharapkan dapat mencegah kejahatan digital yang memanfaatkan nomor tidak terverifikasi.
Menurut Komdigi, psemerintah akan segera menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan implementasi aturan ini.
Selanjutnya: Menko Ekonomi: Satgas PHK dan Satgas Deregulasi Perizinan Segera Terbentuk
Menarik Dibaca: Apakah Hujan Masih Turun, Simak Ramalan Cuaca Besok (15/4) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News