Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Tahun 2025, Apa Saja yang Diperlukan?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:12 WIB   Penulis: Mega Putri
Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Tahun 2025, Apa Saja yang Diperlukan?

Cetak Foto KTP-el


E-KTP - Berikut cara ganti foto KTP di tahun 2025. Perhatikan ketentuan dan syarat agar dapat melakukan ganti foto KTP di tahun 2025 ini.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk menjadi identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Salah satu identitas dalam KTP yang sering ingin diganti adalah foto diri. Bagaimana cara ganti foto KTP?

Berikut cara ganti foto KTP sampai syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk ganti foto KTP di tahun 2025.

Baca Juga: Jadwal BRT Trans Jateng Setiap Harinya, Cek Jam Operasional Setiap Rute

Cara dan Syarat Ganti Foto KTP

Informasi tentang ganti foto KTP tersebut dapat dilihat melalui akun @dukcapilkemendagri di Instagram.

Proses permohonan ganti foto KTP di Dukcapil kini sudah tidak perlu surat pengantar lagi dari RT maupun RW.

Nah berikut berbagai syarat seseorang diperbolehkan ganti foto KTP:

  •     Perubahan fisik permanen karena cedera, operasi, sakit atau faktor lain yang mengubah penampilan secara drastis
  •     Perubahan penampilan seperti tidak berhijab menjadi berhijab dan sebaliknya
  •     KTP-el (KTP elektronik) rusak sehingga foto menjadi tidak jelas

Jika memenuhi salah satu syarat di atas dan ingin ganti foto KTP, segera datangi kantor dukcapil terdekat.

Berikut syarat yang harus dibawa untuk ganti foto KTP:

  •     Membawa e-KTP lama
  •     Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  •     Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika e-KTP hilang
  •     Dokumen pendukung untuk keterangan medis jika terjadi perubahan permanen di fisik

Tonton: Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Menag Sampaikan Permintaan Maaf

Jangan lupa membawa materai sendiri dari rumah agar lebih praktis dan cepat proses ganti foto KTP Anda.

Tempelkan materai di formulir surat permohonan perubahan data kependudukan yang sudah diisi dan tanda tangan.

Petugas Dukcapil akan memverifikasi ulang identitas KTP elektronik sekaligus sidik jari sebelum mulai ambil foto.

Pergantian foto KTP-el tidak diperbolehkan memakai soft file foto pribadi. Hasil foto wajib disetujui pemohon sebelum dicetak.

Baca Juga: Jadwal Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta Berubah, Perjalanan Lebih Cepat

Jangan lupa, proses ganti foto KTP di kantor Dukcapil tersebut gratis tanpa pungutan biaya.

Ada biaya tambahan hanya bagi yang ingin pengiriman hasil KTP baru melalui Pos Indonesia ke alamat masing-masing.

 

Selanjutnya: OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Properti, Ini Respons Aswata

Menarik Dibaca: Tayang September, Official Teaser Trailer Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah Dirilis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mega Putri

Terbaru