Apa Itu Nutri Level untuk Pelabelan Makanan dari BPOM? Intip Penjelasannya

Selasa, 07 April 2026 | 15:59 WIB
Apa Itu Nutri Level untuk Pelabelan Makanan dari BPOM? Intip Penjelasannya

ILUSTRASI. Minuman Manis Kemasan untuk Pengendalian Konsumsi Gula Berlebih (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak sistem label Nutri Level yang disetujui oleh BPOM. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan mengambil langkah baru untuk menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia.

Salah satunya dilakukan dengan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang selama ini menjadi faktor pemicu penyakit seperti diabetes, obesitas, tekanan darah tinggi, hingga penyakit jantung.

Melansir laman POM, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menandatangani rancangan revisi aturan mengenai informasi nilai gizi pada label pangan olahan.

Revisi ini akan menghadirkan sistem label baru bernama Nutri-Level pada bagian depan kemasan produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Makan Terlalu Cepat? Yuk Cari Tahu di sini!

Apa Itu Nutri-Level?

Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (FOPNL).

Sistem ini dirancang untuk membantu masyarakat lebih mudah memahami kandungan gula, garam, dan lemak dalam suatu produk, sehingga konsumen dapat membandingkan dan memilih produk yang lebih sehat.

Melalui Nutri-Level, setiap produk pangan olahan akan diberi penilaian berdasarkan kadar GGL yang dimilikinya. Penilaian tersebut ditampilkan dalam bentuk huruf dan warna yang mudah dikenali.

Baca Juga: Kepala BPOM Bantah Pelonggaran Standar Alat Kesehatan AS di Perjanjian Dagang

Empat Tingkatan Nutri-Level

Nutri-Level dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  1. A: warna hijau tua, menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak paling rendah
  2. B: warna hijau muda, menunjukkan kandungan GGL masih tergolong rendah
  3. C: warna kuning, berarti produk perlu dikonsumsi dengan bijak
  4. D: warna merah, menandakan produk perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan

Dengan sistem ini, masyarakat dapat langsung mengetahui kualitas gizi suatu produk hanya dengan melihat bagian depan kemasannya. Produk dengan label A dan B akan dianggap lebih sehat dibandingkan produk berlabel C dan D.

Baca Juga: Atorvastatin Ditarik di AS, Ini Imbauan BPOM untuk Pasien di Indonesia

Bukan Larangan Mengonsumsi Produk

Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan berarti masyarakat dilarang mengonsumsi produk tertentu.

Label ini hanya menjadi panduan sederhana agar konsumen lebih mudah memahami kandungan gizi dan menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Produk dengan label D misalnya, tetap boleh dikonsumsi, tetapi sebaiknya dibatasi, terutama bagi orang yang memiliki diabetes, hipertensi, atau kolesterol tinggi. Sebaliknya, produk dengan label A dan B dapat menjadi pilihan yang lebih baik untuk dikonsumsi sehari-hari.

Tonton: Resmi! BBM Subsidi Tak Naik Hingga Akhir 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru