Apa Itu OTT KPK? Ini Metode, Aturan, dan Prosedur Penangkapan Target

Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:41 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu OTT KPK? Ini Metode, Aturan, dan Prosedur Penangkapan Target

ILUSTRASI. Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang disaksikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menahan enam tersangka dua di antaranya menjabat Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan lapangan sepakbola, gedung samsat terpadu, dan kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan dengan barang bukti uang yang disita dalam OTT mencapai sekitar Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.


KONTAN.CO.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Immanuel Ebenezer menjadi sorotan publik. Wamenaker tersebut terseret menjadi target OTT KPK setelah dugaan pemerasaan terkait Sertifikasi K3.

Peristiwa ini membuat istilah OTT kembali ramai dibicarakan, mengingat langkah KPK menjadi penindak terhadap praktik korupsi.

OTT sendiri menjadi langkah penegakan hukum yang dilakukan secara rahasia dan terukur untuk menangkap seseorang saat sedang melakukan tindak pidana korupsi.

Lalu, seperti apa metode hingga aturan mendasar dari OTT KPK? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: 22 Mobil dan Motor Mewah Disita KPK Saat OTT Wamenaker Noel, Harga Miliaran Rupiah

Istilah OTT KPK

Mengutip penelitian "Operasi Tangkap Tangan di Pusat dan Daerah untuk Meraih WTP Terkait Masalah Pelanggaran Hukum” dari Jurnal Legalitas (2017), Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan istilah yang digunakan KPK untuk menangkap langsung seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Proses ini dijalankan secara rahasia, sistematis, dan berbasis pada penyelidikan mendalam sehingga hampir tidak ada target yang bisa lepas dari jeratan hukum.

Istilah OTT sendiri pertama kali diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yaitu satuan tugas di bawah Presiden yang berwenang melakukan OTT terhadap praktik pungutan liar.

Baca Juga: Mobil & Motor Mewah Di OTT Wamennaker Tak Tercantum Di LHKPN

Dasar Hukum OTT KPK

Berikut ini informasi terkait OTT KPK 

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (beserta perubahannya, UU No. 19 Tahun 2019).
  • KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya Pasal 1 angka 19 yang mendefinisikan tertangkap tangan.
  • Pasal 16 ayat (1) huruf b UU KPK, yang memberi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  • Pasal 12 UU KPK, yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap pihak yang diduga melakukan korupsi.

Baca Juga: Mengenal Sertifikasi K3: Aturan Standar, Jenis, dan Pihak yang Wajib Sertifikasi

Metode OTT

KPK umumnya menggunakan dua metode utama: penyadapan dan penjebakan. Namun, kewenangan penyadapan pernah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi karena dinilai bersinggungan dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002, proses permulaan terhadap upaya penyadapan tersebut harus atas persetujuan dari Dewan Pengawas.

Kewenangan dalam hal tersebut dilakukan oleh para penyelidik, penyidik, dan penuntut yang merupakan pegawai KPK.

Baca Juga: OTT Wamenaker Noel Membuka Tabir Maraknya Praktik Pemerasan Sertifikat K3

Namun, UU No.30 Tahun 2002 telah mengalami suatu perubahan yang tercantum dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, MK menegaskan bahwa hak privasi bukanlah hak mutlak yang tidak dapat dibatasi. Oleh karena itu, negara diperbolehkan mengatur pembatasannya melalui undang-undang.

MK kemudian menekankan bahwa penyadapan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • Adanya otoritas resmi dalam UU yang berwenang memberi izin penyadapan (dalam hal ini KPK).
  • Penetapan jangka waktu yang jelas.
  • Pembatasan penggunaan materi hasil penyadapan.
  • Pembatasan pihak yang dapat mengakses data hasil penyadapan.

Baca Juga: KPK Tangkap 14 Orang Dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Prosedur OTT

Prosedur Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap terduga berikut ini, dirangkum dari penelitian yang sama pada Jurnal Legalitas (2017). 

1. Sumber Informasi Awal

OTT biasanya berawal dari:

  • Laporan masyarakat: masyarakat melapor ke KPK tentang adanya dugaan suap/gratifikasi.
  • Informasi intelijen KPK: KPK melakukan penyelidikan senyap terhadap pihak tertentu.
  • Koordinasi dengan aparat lain: kadang KPK mendapat info dari polisi, kejaksaan, atau PPATK (terkait transaksi mencurigakan).
  • Laporan hasil audit BPK/BPKP yang menunjukkan adanya penyimpangan.

2. Penyelidikan Awal

KPK akan melakukan penyelidikan diam-diam untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi. Ini termasuk Pemantauan komunikasi (dengan izin khusus), Pengawasan lapangan, dan Pengumpulan informasi transaksi keuangan.

Baca Juga: Wamenaker Kena OTT, Presiden Bakal Reshuffle Kabinet?

3. Penentuan Target OTT

Bila KPK sudah menemukan indikasi kuat akan terjadi suap atau gratifikasi (misalnya, ada janji uang akan diserahkan pada waktu dan tempat tertentu), KPK akan menyiapkan tim OTT.

4. Pelaksanaan OTT

Ketika transaksi terjadi (misal uang suap diserahkan), KPK langsung melakukan penangkapan terhadap:

  • Pemberi suap.
  • Penerima suap.
  • Pihak lain yang terlibat (misal sopir, ajudan, atau perantara).

Biasanya barang bukti seperti uang, kwitansi, ponsel juga langsung diamankan.

5. Pemeriksaan dan Penetapan Status

Setelah OTT, Para terduga dibawa ke KPK untuk pemeriksaan. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum: Apabila cukup bukti, maka dinaikkan jadi tersangka, atau apabila tidak cukup, maka dilepaskan atau menjadi saksi.

Demikian informasi terkait penjelasan mengenai apa itu OTT KPK, aturan, hingga prosedurnya.

Selanjutnya: Anomali, Panen Meningkat Tapi Terjadi Kelangkaan Beras

Menarik Dibaca: Sukuk Negara Ritel SR023 Mulai Dijual Hari Ini, Kupon Tetap 5,80% dan 5,95%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru