KONTAN.CO.ID - Simak apa itu Sertifikasi K3 yang menjad pembahasan di Media sosial. Kasus OTT KPK kepada Immanuel Ebenezer kembali menjadi sorotan publik.
Laporan Kantor Berita Antara, KPK menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan. Pemerasan itu diduga dilakukan Noel terhadap perusahaan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari peristiwa ini, muncul kembali urgensi penerapan standar keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi di berbagai sektor, termasuk dalam bidang K3.
Lalu, apa sebenarnya sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Menaker Yassierli Buka Suara
1. Apa itu Sertifikasi K3 Kemnaker?
Melansir dari laman Kemnaker RI, Sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau lembaga pelatihan kerja berlisensi, yang menyatakan bahwa seorang tenaga kerja, supervisor, atau manajer telah memiliki kompetensi dalam menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja.
Sertifikasi ini mencakup pemahaman mengenai manajemen risiko, pencegahan kecelakaan kerja, penanggulangan darurat, hingga perlindungan kesehatan tenaga kerja.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kerja dilakukan secara aman, sehat, dan sesuai standar nasional maupun internasional.
Ada berbagai jenis sertifikasi K3, misalnya:
- Ahli K3 Umum (untuk memastikan implementasi K3 di berbagai sektor industri).
- Operator K3 Spesialisasi (misalnya untuk pesawat angkat & angkut, boiler, listrik, dan lainnya).
- Dokter & Paramedis K3 (untuk layanan kesehatan kerja).
Baca Juga: KPK Tangkap 14 Orang Dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
2. Penyelenggara
Penyelenggaraan sertifikasi K3 dilakukan oleh:
- Kemnaker RI melalui Direktorat Bina Kelembagaan K3.
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Lembaga Pelatihan K3 (PJK3) yang sudah ditunjuk dan mendapat akreditasi dari Kemnaker.
Perusahaan juga bisa mengadakan pelatihan K3 internal, tetapi tetap wajib menggandeng PJK3 resmi sebagai penyelenggara.
3. Aturan Standar
Standar sertifikasi K3 mengacu pada:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012.
- Permenaker terkait jenis pelatihan K3 (misalnya Ahli K3 Umum, Operator Pesawat Angkat, Petugas P3K, Fire Safety, dll).
Baca Juga: Profil dan Harta Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Terkena OTT KPK
4. Pihak yang Wajib Sertifikasi
Ada beberapa sertifikasi K3 Kemnaker, ada dua ranah besar:
1. Sertifikasi K3 untuk Perusahaan (SMK3 – PP 50/2012)
Wajib bagi perusahaan yang:
- Memiliki ≥100 pekerja, atau
- Memiliki tingkat potensi bahaya tinggi (misalnya: tambang, migas, konstruksi, kimia, listrik, manufaktur berat, dll).
- Jadi perusahaan-perusahaan ini wajib diaudit SMK3 dan mendapatkan pengakuan resmi dari Kemnaker.
2. Sertifikasi K3 untuk Individu (Ahli/Operator/Instruktur)
Nah ini lebih ke kompetensi personal, yang juga diwajibkan sesuai bidangnya:
- Ahli K3 Umum untuk perusahaan skala besar / potensi bahaya tinggi. Minimal 1 orang harus ditunjuk dan disertifikasi oleh Kemnaker.
- Ahli K3 Spesialis (misalnya K3 Listrik, K3 Kebakaran, K3 Konstruksi, K3 Lingkungan, dll) diwajibkan pada sektor tertentu.
- Petugas/Operator K3 (misalnya operator forklift, pesawat angkat & angkut, bejana tekan, boiler) wajib memiliki SIO (Surat Izin Operator) yang diterbitkan setelah pelatihan K3 Kemnaker.
- P2K3 (Panitia Pembina K3 Perusahaan) untuk perusahaan dengan ≥100 pekerja wajib membentuk P2K3, yang anggotanya juga perlu pelatihan K3.
Demikian informasi terkait apa itu Sertifikasi K3 yang menjadi pembahasan di Media sosial.
Tonton: KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
Selanjutnya: Hari Terakhir Promo JCO Merdeka Deals, 1 Box JPOPS + 1 JCOOL Cuma Rp 100.000
Menarik Dibaca: Hari Terakhir Promo JCO Merdeka Deals, 1 Box JPOPS + 1 JCOOL Cuma Rp 100.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News