KONTAN.CO.ID - Ketahui latar belakang tanggal merah pada 16 Januari 2026. Kalender bulan Januari 2026 menunjukkan tanggal merah yang bertepatan hari Jumat tersebut menjadi hari libur nasional resmi di Indonesia.
Pemerintah menetapkan tanggal ini sebagai libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam.
Peringatan ini melambangkan perjalanan malam Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, dilanjutkan naik ke sidratul muntaha (langit tertinggi) untuk menerima perintah shalat lima waktu.
Baca Juga: Kapan Jadwal Long Weekend Terdekat Setelah Tahun Baru 2026? Siap Liburan!
Selain itu hari tersebut menjadi momen refleksi spiritual bagi umat Islam, sekaligus kesempatan istirahat bagi masyarakat secara luas.
Penetapan 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 19 September 2025.
Dokumen tersebut mengatur secara resmi 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Tujuannya adalah memberikan kepastian bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja, ibadah, serta liburan.
Baca Juga: Libur Panjang Januari–Maret 2026: Manfaatkan Hari Libur Efektif Tanpa Cuti
Mengapa 16 Januari 2026 Jadi Tanggal Merah?
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW selalu menjadi hari libur nasional di Indonesia karena makna spiritualnya yang mendalam, terutama kewajiban shalat lima waktu yang menjadi rukun Islam.
Penentuan tanggalnya mengikuti kalender Hijriah (27 Rajab 1447 H), yang pada tahun 2026 bertepatan dengan Jumat, 16 Januari 2026.
Berbeda dengan beberapa hari besar keagamaan lain yang disertai cuti bersama, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama tambahan pada peringatan ini.
Artinya, libur hanya berlaku satu hari (Jumat, 16 Januari), tapi karena jatuh di akhir pekan kerja, masyarakat langsung mendapatkan long weekend tiga hari berturut-turut: Jumat (libur nasional) – Sabtu – Minggu (akhir pekan).
Baca Juga: Ada Berapa Tanggal Merah di Bulan Januari Tahun 2026? Berikut Daftarnya
Manfaatkan Long Weekend 16-18 Januari 2026
Long weekend ini menjadi kesempatan emas untuk:
- Beribadah dan mengikuti pengajian atau acara keagamaan di masjid.
- Liburan singkat keluarga (staycation atau short trip).
- Istirahat setelah rutinitas awal tahun pasca-libur Tahun Baru.
- Menghabiskan waktu berkualitas bersama orang terkasih.
Untuk ASN dan pegawai swasta, libur nasional ini wajib dihormati, sementara instansi pelayanan publik (seperti rumah sakit, listrik, atau transportasi) tetap beroperasi dengan penugasan khusus.
Saat ingin memperpanjang libur, Anda bisa mengajukan cuti tahunan pada Kamis (15 Januari) atau Senin (19 Januari) untuk mendapatkan libur hingga 5 hari.
Demikian informasi mengenai latar belakang tanggal merah pada 16 Januari 2026.
Tonton: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 10–11 Januari 2026! Hujan Lebat & Angin Kencang Mengancam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News