KONTAN.CO.ID - Mengenal tingkatan Pangkat Anumerta yang tengah ramai di media sosial. Tragedi kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur tengah hangat diperbincangkan.
Salah satunya adalah pengangkatan pangkat seorang korban berprofesi Guru ASN, Nurlaela. Pemberian pangkat anumerta oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gugur dalam menjalankan tugas.
Hal ini kembali menjadi sorotan setelah sosok Nurlaela ditetapkan menerima pangkat anumerta sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan dedikasinya.
Baca Juga: Cara Akses e-Kinerja BKN untuk ASN dan Panduan saat Lupa Password
Keputusan tersebut tidak hanya mencerminkan apresiasi negara terhadap jasa almarhumah, tetapi juga menegaskan bahwa setiap pengorbanan ASN dalam tugas negara memiliki nilai yang diakui dan dihargai secara resmi.
Dalam praktiknya, pangkat anumerta biasanya diberikan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang dimiliki ASN sebelum meninggal dunia.
Status ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memiliki implikasi administratif dan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga: Apa Itu Kebijakan WFH untuk ASN Tiap Jumat? Intip Penjelasan Selengkapnya
Apa Itu Pangkat Anumerta?
Pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan setelah seorang ASN meninggal dunia, khususnya jika wafatnya terkait langsung dengan tugas kedinasan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari sistem penghargaan negara terhadap pegawai yang menunjukkan loyalitas dan pengabdian tinggi.
Pemberian pangkat anumerta umumnya ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang, berdasarkan usulan instansi tempat ASN tersebut bekerja.
Baca Juga: Bolos Kerja! Siap-Siap, ASN Dipecat dan Kehilangan Tunjangan serta Uang Pensiun
Dasar Pemberian Pangkat Anumerta
Pangkat anumerta tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses administratif dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:
- ASN meninggal dunia saat menjalankan tugas negara
- Wafat dalam situasi yang berhubungan langsung dengan pekerjaan
- Memiliki rekam jejak kinerja dan integritas yang baik
- Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin berat
Kebijakan ini diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai manajemen ASN dan penghargaan bagi pegawai.
Baca Juga: THR ASN 2026: Pasti Cair Awal Ramadan, Cek Komponen Lengkapnya!
Keuntungan Pangkat Anumerta
Sebagai langkah lanjutan, BKN menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian pensiun janda/duda bagi ASN yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa ASN yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan pangkat anumerta satu tingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan dari negara.
Di samping itu, BKN memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan berbagai hak kepegawaian, antara lain:
- Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
- Uang duka
- Biaya pemakaman
- Bantuan beasiswa bagi ahli waris
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama ASN 2026: 8 Hari Libur Tambahan Resmi Diteken Presiden Prabowo
Perbedaan dengan Kenaikan Pangkat Reguler
Berbeda dengan kenaikan pangkat biasa yang didasarkan pada masa kerja dan kinerja, pangkat anumerta diberikan karena kondisi khusus, yaitu wafat dalam tugas. Oleh karena itu, sifatnya lebih sebagai penghargaan daripada promosi karier.
Pangkat anumerta bagi ASN merupakan wujud nyata penghargaan negara atas pengabdian yang berujung pada pengorbanan tertinggi.
Selain menjadi simbol kehormatan, kebijakan ini juga memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang ditinggalkan, baik dalam bentuk peningkatan hak finansial maupun pengakuan resmi dari negara.
Tonton: KAI Beri Refund Tiket 100% Imbas Pembatalan 13 Perjalanan KA Jarak Jauh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News