Apa Itu Pencucian Uang? Ini Tahapan Pencucian Uang dan Kasusnya di Indonesia

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:53 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Pencucian Uang? Ini Tahapan Pencucian Uang dan Kasusnya di Indonesia

ILUSTRASI. Pencucian uang adalah upaya menyamarkan uang dari aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019


HUKUM - Pencucian uang adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Seperti apa itu mekanisme atau tahapan pencucian uang? 

Mekanisme atau tahapan pencucian uang adalah pelaku pencucian uang membuat atau membeli perusahaan yang sah dan resmi. 

Lalu mereka menggabungkan uang haram hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dana haramnya agar seolah-olah berasal dari hasil usaha sah.  

Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ini Kronologi Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Menurut Sri Mulyani

Sejarah pencucian uang 

Dirangkum dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1920. 

Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika. 

Baca Juga: Setelah Adani, Hindenburg Research Menyerang Fintech Milik Mantan Bos Twitter

Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha. 

Hal itu dilakukan untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni "Laundromats" yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian pakaian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini. 

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Hanya Rp 3,3 Triliun

Tahapan pencucian uang 

Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1920.

Dalam prakteknya, tahapan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu :

1. Placement

Tahapan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. 

Baca Juga: Modus Cuci Uang Pracico Dilaporkan

Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi. Cara agar tidak terdeteksi yakni dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai. 

Di samping itu, terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda. 

Seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Kronologi Adanya Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

2. Layering

Tahapan pencucian uang selanjutnya adalah layering. Layering adalah aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. 

Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang.

Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak. Adapun cara lain adalah  transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

Baca Juga: OJK Dorong Peningkatan Kualitas Profesi Audit Internal di Industri Perbankan

3. Integration

Kemudian, tahapan pencucian uang berikutnya adalah integration. Integration adalah upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah. 

Penggabungan tersebut untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Baca Juga: Bos KSP Pracico Kembali Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Alasannya

Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap. Namun, dengan saling menggabungkan tahapan pencucian uang maupun melakukannya berulang-ulang.

Hal ini membuat proses pencucian uang menjadi rumit dan  melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa. Jadi, tindak kejahatan pencucian uang adalah salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi. 

Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan pencucian uang tidak mudah ditangani. Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang.

Baca Juga: Polisi Incar Aset Indosurya Rp 3 Triliun

Tindak pidana pencucian uang menurut UU No.8/2010

Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang adalah sebagai berikut menurut UU No. 8/2010 :

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
  2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Baca Juga: Pemisahan DJP-Kemkeu Kembali Mencuat

Kasus dugaan pencucian uang di Kemenkeu

Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 yang dicurigai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (28/3/2023) besok. 

Pelaporan ini menindaklanjuti pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Kemplang Pajak dan Pencucian Uang, Pengusaha di Jaksel Divonis Penjara 4 Tahun

Dalam rapat tersebut, salah seorang Anggota Komisi III menilai ada potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana penucucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

Dilansir dari Kompas TV, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan soal dadanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.

Diketahui, Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3/2023). Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.

Baca Juga: Saham Block Inc Anjlok 15% Setelah Adanya Tuduhan Hindunberg Research

Dikutip dari Kompas.com (28/3/2023), dalam rapat kerja Kemenkeu bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023) kemarin, Sri Mulyani pun bicara soal kronologi munculnya isu tersebut, hingga menyampaikan pembelaan terhadap instansi yang dia pimpin.

Kata Sri Mulyani, angka Rp 349 triliun tersebut tidak seluruhnya menyangkut transaksi pegawai Kementerian Keuangan.

Lalu, ada 65 surat terkait transaksi Rp 253 triliun berupa data transaksi debit-kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, namun berhubungan dengan fungsi pajak dan bea cukai. 

Baca Juga: Bermodal Surat Palsu, Henry Surya Dirikan KSP Indosurya

"Jadi 253 triliun adalah sebetulnya transaksi dari korporasi, 74 triliun ada surat PPATK ke APH (aparat penegak hukum)," ungkap Sri Mulyani.

Bendahara Negara itu melanjutkan, dari 300 surat, cuma 135 surat yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai Kemenkeu. Nilainya "hanya" sekitar Rp 22 triliun. 

"Bahkan 22 triliun ini, 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang nggak ada hubungan dengan Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani. 

Baca Juga: Malaysia Targetkan Swasembada Susu pada 2025

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu 3,3 triliun. Ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit-kredit dari seluruh pegawai yang diinkuiri tadi, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu 3,3 triliun," tuturnya.

Demikian penjelasan mengenai pencucian uang, tahapan pencucian uang, dan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Berita Terkait

Terbaru