COVID-19 - PJJ dan PTM adalah istilah yang merujuk pada pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, apa itu PTM dan PJJ?
PTM adalah singkatan dari Pembelajaran Tatap Muka. Sehingga, PTM artinya kegiatan belajar dan mengajar dilakuka secara langsung di sekolah secara tatap muka dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan.
Sementara PJJ adalah singkatan dari Pembelajaran Jarak Jauh. Sehingga, PJJ artinya kegiatan belajar-mengajar dilakukan dari rumah masing-masing secara daring.
Nah, pemerintah berupaya memulihkan kembali pembelajaran dengan membuka sekolah secara tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 dengan menggelar PTM 100 persen.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021. Lantas, seperti apa aturan PTM 100 persen dalam SKB Empat Menteri?
Baca Juga: Luhut Tolak Permintaan Anies Hentikan PTM 100% di Jakarta, Ini Alasannya
Aturan PTM 100 persen dan PJJ
Dirangkum dari laman resmi Kemendikbudristek, aturan PJJ dan PTM 100 persen adalah sebagai berikut:
1. PTM Sekolah di Daerah PPKM Level 1-2
a. PTM 100 persen adalah full hari sekolah durasi maksimal 6 jam per hari, dengan syarat:
- Vaksinasi 2 Dosis PTK lebih dari 80%
- Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota lebih dari 50%
b. PTM 50 persen adalah full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam per hari, dengan syarat:
- Vaksinasi 2 Dosis PTK 50-79%
- Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota 40-50%
Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan PTM 50% Mulai Jumat Besok