Apakah Bisa Membuat SKCK di Luar Domisili? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:29 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apakah Bisa Membuat SKCK di Luar Domisili? Ini Penjelasan dan Syaratnya

ILUSTRASI. Aplikasi pendaftaran SKCK di Super App Presisi.


CARI TAHU - JAKARTA. Cara membuat SKCK di luar domisili dan tipsnya. Dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin fleksibel dengan kemudahan pengajuan di luar domisili. Hal ini menjadi solusi praktis bagi yang tinggal atau bekerja jauh dari alamat yang tertera di KTP.

SKCK merupakan salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki masyarakat. Terutama bagi yang membutuhkan SKCK untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, atau keperluan lainnya yang mendesak.

Sehingga, hal ini bisa menjawab pertanyaan apakah bisa membuat SKCK di luar domisili? Ya, masyarakat bisa membuat SKCK di luar domisili lewat syarat tertentu.

Pertama, SKCK dibuat di Polres atau Polsek yang berada di wilayah tempat Anda tinggal sesuai KTP. Dalam mendaftarkan untuk keperluan tertentu seperti CPNS, Anda hanya bisa membuatnya lewat Polres sesuai KTP.

Sehingga, Anda dapat meminta anggota keluarga untuk mengambil dengan catatan 1 KK atau di luar KK dengan surat kuasa.

Setelah mendapat kode registrasi di aplikasi Presisi, proses penerbitan dapat diwakilkan ke keluarga/kerabat yang berada di daerah sesuai alamat KTP untuk dicetak SKCK nya di wilayah tersebut.

Baca Juga: Cek Perbedaan Fungsi SKCK Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri

Persyaratan mengurus SKCK

SKCK Online

Syarat-syarat untuk membuat SKCK di Luar Domisili:

  • Upload di Aplikasi: Hasil scan KTP, Ijazah/Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Pas Foto 4x6 background merah.
  • Fotokopi KTP: Pastikan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK sebagai bukti hubungan keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir: Fotokopi akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti identitas tambahan.
  • Pas Foto Terbaru: Biasanya 4x6 cm dengan latar belakang merah, sejumlah 4 hingga 6 lembar.
  • Surat Kuasa dan Materai yang Sah.

Beberapa wilayah masih memerlukan surat pengantar dari kelurahan setempat tempat Anda tinggal saat ini, namun di banyak tempat ini sudah tidak diperlukan lagi. Ada baiknya untuk memastikan terlebih dahulu ke kantor polisi setempat.

Selain itu, beberapa syarat lain seperti sidik jari akan diambil di Polres atau Polsek saat pengajuan SKCK. Namun, jika Anda sudah pernah membuat SKCK sebelumnya dan sudah ada rekam sidik jari, proses ini mungkin tidak diperlukan lagi.

Baca Juga: Cara Urus E-KTP Hilang, Bisa Dilakukan Dari Mana Pun

Prosedur membuat SKCK

Ada beberapa panduan untuk membuat SKCK di luar domisili.

  • Daftar Aplikasi Presisi.
  • Masukkan data identitas diri dan Selfie untuk verifikasi.
  • Pilih menu SKCK.
  • Upload Dokumen Syarat Pembuatan SKCK.
  • Pilih Pembayaran dengan BRIVA.
  • Utus Anggota Keluarga untuk datang ke Polres atau Polsek di wilayah sesuai KTP.
  • Bawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Menyerahkan pas foto dan dokumen persyaratan.
  • Tunggu proses penerbitan SKCK. Biasanya SKCK akan selesai dalam waktu satu hari atau beberapa hari, tergantung dari kebijakan setempat.

Setelah itu, SKCK yang Anda ajukan akan diterbitkan meskipun di luar domisili sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.

Demikian penjelasan terkait membuat SKCK di luar domisili dan tipsnya bagi masyarakat.

Selanjutnya: IHSG Dibuka Di Zona Hijau, Sentuh Level Tertinggi 7.460 pada Kamis Pagi (15/8)

Menarik Dibaca: IHSG Dibuka Di Zona Hijau, Sentuh Level Tertinggi 7.460 pada Kamis Pagi (15/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru