Apakah Hari Kesaktian Pancasila Tanggal Merah? Cek Libur Nasional dari SKB 3 Menteri

Senin, 29 September 2025 | 14:49 WIB
Apakah Hari Kesaktian Pancasila Tanggal Merah? Cek Libur Nasional dari SKB 3 Menteri

ILUSTRASI. Wisatawan mengunjungi Rumah Kebangsaan Pancasila di Desa Jogjogan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/6/2021). Wisata Rumah Kebangsaan Pancasila yang berisi berbagai miniatur rumah adat dan ibadah serta patung Bung Karno tersebut menjadi wahana edukasi dan mengenalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan Indonesia yang merupakan bagian penting membangun karakter. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak penjelasan terkait Hari Kesaktian Pancasila Libur Nasional atau tidak. Momen penting hari besar nasional pada awal bulan Oktober adalah Hari Kesaktian Pancasila.

Peringatan ini jatuh pada 1 Oktober memang diperingati secara resmi setiap tahun. Lalu, apakah tanggal ini hari libur nasional?

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang diterbitkan setiap tahun oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB, tanggal ini bukan merupakan hari libur nasional.

Dalam daftar resmi libur nasional, 1 Oktober tidak tercantum sebagai hari libur, melainkan hanya sebagai hari peringatan.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional & Internasional Oktober 2025, Ada Libur Tanggal Merah?

Tidak Ada Libur Hari Kesaktian Pancasila

Artinya, meskipun setiap lembaga negara, sekolah, dan instansi pemerintahan menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, kegiatan perkantoran maupun pendidikan tetap berjalan normal.

Jadi, tanggal 1 Oktober diperingati secara resmi di seluruh Indonesia, kegiatan sekolah maupun perkantoran tetap berjalan seperti biasa karena bukan termasuk hari libur nasional.

Status ini juga membedakannya dengan Hari Lahir Pancasila (1 Juni) yang sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016.

Baca Juga: Bersiap Libur Panjang hingga 7 Hari, Ini Jadwal Long Weekend 2026

Sisa Libur Nasional Tahun 2025

Berikut beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa (setelah September 2025) berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2025:

  • Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama di bulan Oktober 2025. 
  • Libur nasional terakhir pada tahun 2025 terjadi di bulan Desember, yaitu: Kelahiran Yesus Kristus pada 25 Desember 2025. 
  • Selain itu, ada cuti bersama pada 26 Desember 2025 (hari setelah Natal). 

Jadi, mulai bulan Oktober hingga Desember, sisa tanggal merah resmi di kalender 2025 hanyalah dua hari: 25 Desember (libur nasional) dan 26 Desember (cuti bersama).

Itulah informasi menarik terkait penjelasan apakah Hari Kesaktian Pancasila Libur Nasional atau tidak.

Tonton: Shell Lepas Bisnis SPBU di Indonesia Mulai 2026, Ada Apa?

Selanjutnya: Singapura Duduki Peringkat 4 Pusat Keuangan Global, Terbaik di Asia Tenggara

Menarik Dibaca: Pasar Memantul Naik, MYX Finance Melaju ke Puncak Kripto Top Gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru