JASA MARGA - Berikut cara klaim ban pecah di jalan tol kepada Jasa Marga. Nah apa saja syarat yang dibutuhkan untuk klaim ban pecah di jalan tol ke Jasa Marga?
PT Jasa Marga akan bertanggung jawab pada kendaraan yang mengalami ban pecah di tol yang dikelola Jasa Marga seperti Trans Jawa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ria Marlinda Paallo selaku VP Corporate Secretary dan Legal dari PT Jasa Marga.
Berikut cara klaim dan syarat mengajukan klaim penggantian ban pecah di tol kepada Jasa Marga.
Baca Juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian dengan Mudah, Simak Syarat Sampai Manfaatnya
Klaim Ban Pecah ke Jasa Marga
Menurut PT Jasa Marga, ban yang pecah di ruas jalan tol Trans Jawa dianggap sebagai gangguan akibat kerusakan permukaan jalan.
PT Jasa Marga mengungkapkan bersedia melakukan penggantian sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.
Berikut syarat klaim ban pecah ke Jasa Marga:
- Surat permohonan dari pemakai jalan yang asli
- Surat keterangan dari petugas perseroan
- Surat keterangan dari kepolisian/PJR yang asli
- Fotocopy SIM, STNK, dan KTP
- Foto saat kejadian
- Kwitansi asli dari bengkel
- Riwayat e-toll atau struk tol pemilik kendaraan
Tonton: China Warning Negara yang Nego Tarif dengan AS, RI Harus Hati-Hati
Persyaratan tersebut mengacu pada aturan pasal 7 ayat 6 SK Direksi PT JTT Nomor 01/KPTS-JTT/2023.
Segera ajukan permohonan ganti rugi ban pecah pada Jasa Marga kurang dari 3 x 24 jam sejak kejadian di jalan tol.
Inilah cara mengajukan klaim ban yang pecah di jalan tol pada Jasa Marga:
- Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080
- Laporkan lokasi tempat kejadian ban pecah atau TKP
- Tunggu call center mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian
- Petugas akan datang untuk membantu pemilik kendaraan melanjutkan perjalanan lagi
Baca Juga: Jadwal Damri Bandara Soekarno Hatta Tahun 2025, Ini Daftar Rute dan Tarifnya
Pihak Jasa Marga tidak membebankan pembayaran biaya pengajuan klaim ban pecah pada pemohon.
Nilai kerusakan ban yang pecah nantinya merupakan kesepakatan dari PT Jasa Marga dan pemilik kendaraan.
Namun, ban kendaraan yang pecah di luar ruas jala tol yang dikelola Jasa Marga membutuhkan prosedur klaim yang berbeda.
Selanjutnya: Daftar Tata Tertib UTBK SNBT 2025, Peserta Wajib Patuhi Peraturannya
Menarik Dibaca: 4 Macam Orang yang Wajib Mengurangi Konsumsi Gula
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News