KONTAN.CO.ID - Memastikan kepemilikan kendaraan secara legal adalah langkah penting setelah melakukan jual beli kendaraan bekas.
Proses ini, yang dikenal dengan balik nama STNK dan BPKB, akan mengalihkan hak kepemilikan dari nama pemilik lama ke nama Anda.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, dan biaya, yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Baca Juga: Bos Pertamina Bantah Ada Monopoli Bisnis SPBU di Indonesia
Syarat Balik Nama STNK dan BPKB
Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Samsat Sleman, berikut adalah dokumen yang wajib Anda siapkan untuk proses balik nama:
- KTP Asli pemilik kendaraan yang baru (dan fotokopi).
- STNK Asli (dan fotokopi).
- BPKB Asli (dan fotokopi).
- Kwitansi Jual Beli bermeterai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
- Hasil Cek Fisik kendaraan, yang akan didapatkan langsung di kantor Samsat.
Jika diurus oleh orang lain, sertakan Surat Kuasa bermeterai.
Prosedur Balik Nama STNK dan BPKB
Tahap 1: Mengurus STNK di Kantor Samsat
Proses ini dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili Anda.
- Cek Fisik Kendaraan: Datang ke kantor Samsat. Petugas akan melakukan cek fisik dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelah selesai, Anda akan menerima dokumen hasil cek fisik.
- Verifikasi Berkas: Kunjungi loket pendaftaran balik nama dengan semua dokumen persyaratan, termasuk hasil cek fisik. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas Anda.
- Pembayaran dan Pengambilan STNK Baru: Setelah verifikasi, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran. Lakukan pembayaran pajak dan biaya penerbitan STNK baru. Anda akan diberikan resi untuk mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda.
Tahap 2: Mengurus BPKB di Ditlantas Polda
BPKB diurus secara terpisah di Kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda sesuai domisili.
- Pengajuan Berkas BPKB: Setelah STNK baru jadi, serahkan dokumen persyaratan di loket pengajuan BPKB.
- Pembayaran Biaya BPKB: Lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB baru. Anda akan diberikan resi untuk pengambilan BPKB.
- Pengambilan BPKB Baru: BPKB baru biasanya membutuhkan waktu proses beberapa hari kerja. Datang kembali sesuai tanggal yang tertera pada resi untuk mengambil BPKB atas nama Anda.
Tonton: Pajak Masih Tertekan, Menkeu Purbaya Dihadapkan PR Berat
Biaya Balik Nama (BN) dan Administrasi
Terhitung mulai 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah dihapus.
Namun, ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayarkan, yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020:
Biaya Penerbitan BPKB Baru:
- Roda 2/3: Rp225.000
- Roda 4/lebih: Rp375.000
Biaya Penerbitan STNK Baru:
- Roda 2/3: Rp100.000
- Roda 4/lebih: Rp200.000
Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor):
- Roda 2/3: Rp60.000
- Roda 4/lebih: Rp100.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Besaran biaya ini akan berbeda tergantung jenis kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB akan dihitung ulang sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Catatan: Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, memiliki kebijakan pembebasan biaya mutasi dan BBNKB serta denda pajak kendaraan, seperti yang diumumkan oleh Bapenda DKI Jakarta dan Bapenda Jawa Barat. Pastikan Anda memeriksa kebijakan terbaru di Samsat setempat.
Selanjutnya: Cek Kinerja Kredit Hilirisasi Bank Mandiri Disini
Menarik Dibaca: Cek Kinerja Kredit Hilirisasi Bank Mandiri Disini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News