Berapa Biaya Membuat Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun? Ini Syaratnya

Selasa, 29 Juli 2025 | 15:15 WIB   Penulis: Mega Putri
Berapa Biaya Membuat Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun? Ini Syaratnya

Berapa Biaya Membuat Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun? Ini Syaratnya.


PASPOR - Berapa biaya membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun? Simak juga dokumen yang dibutuhkan untuk syarat membuat paspor baru.

Paspor adalah identitas resmi yang harus dimiliki seseorang saat akan keluar dari tanah air menuju negara lain.

Paspor juga menjadi dokumen yang penting untuk meminta perlindungan selama Anda berada di luar negeri.

Nah berapakah biaya membuat paspor yang berlaku selama 10 tahun? Simak juga syarat membuat paspor baru.

Baca Juga: Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia SOTF 2025, Cek Daftar Rute dan Harganya

Biaya Membuat Paspor

Melansir akun Instagram Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat melalui @imigrasiagam, ada 4 jenis paspor.

Inilah 4 jenis paspor untuk masyarakat Republik Indonesia:

  • Paspor biasa
  • Paspor elektrik
  • Paspor umroh
  • Paspor haji

Paspor biasa ada elektronik dan non elektronik. Paspor elektronik ada 2 macam yaitu lembar laminasi dan lembar polikarbonat.

Sementara itu bagi petugas Imigrasi ada 3 macam paspor yaitu paspor dinas, paspor biasa dan paspor diplomatik.

Tonton: Airlangga: Diskon Listrik Tak Masuk Program Stimulus Semester II-2025

Setelah mengetahui jenis-jenis paspor di Indonesia, berapakah biaya membuat paspor di kantor Imigrasi?

Melansir Kantor Imigrasi Tangerang melalui @imigrasitangerang di Instagram, di tahun 2025 ini ada penyesuaian tarif paspor.

Tarif paspor menurut regulasi PNBP sebelumnya mengatur bahwa paspor 5 tahun sebesar Rp 350.000 dan non elektronik Rp 650.000.

Kini tarif paspor elektronik masa berlaku 5 tahun adalah Rp 650.000 untuk anak di bawah 17 tahun maupun untuk dewasa.

Paspor elektronik untuk dewasa yang berlaku 10 tahun biayanya sebesar Rp 950.000.

Baca Juga: Daftar Film Lokal dan Internasional yang Tayang di Bioskop Bulan Agustus 2025

Ini berdasarkan PP nomor 45 tahun 2024. Masyarakat dapat menyesuaikan tarif dan kebutuhan masa berlaku saat membuat paspor.

Mengutip www.imigrasi.go.id, biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama adalah Rp 1 juta, biaya ini di luar penerbitan paspor.

Nah apa saja syarat membuat paspor baru bagi masyarakat secara umum?

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Itulah informasi terkait syarat membuat paspor baru bagi masyarakat, macam-macam paspor dan biaya pembuatan paspor.

 

Selanjutnya: Jadwal Macau Open 2025 dan Link Live Streaming Sabar/Reza Hari Ini (29 Juli 2025)

Menarik Dibaca: Kenali Gejala Covid Stratus atau XFG, Benarkah Suara Serak Salah Satunya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mega Putri

Terbaru