Berapa Gaji Hakim Sebelum Naik 280%? Cek Rincian Setiap Golongan dan Tunjangan 2025

Jumat, 13 Juni 2025 | 11:46 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Berapa Gaji Hakim Sebelum Naik 280%? Cek Rincian Setiap Golongan dan Tunjangan 2025

ILUSTRASI. Sebanyak sebelas bus pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (8/5).


HAKIM AGUNG - Simak daftar gaji hakim sebelum wacana kenaikan 2025. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim hingga 280% sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi dan integritas lembaga peradilan.

Rencana ini disampaikan sebagai respons terhadap beban kerja hakim yang tinggi serta kebutuhan untuk memastikan kesejahteraan aparat penegak hukum.

Tentunya, penasaran dengan berapa gaji hakim sebelum alami kenaikan? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Kenaikan Tertinggi Capai 280%

Gaji dan Tunjangan Hakim per Tahun 2025

Presiden kukuhkan 1.451 hakim

Hingga tahun 2025, besaran gaji dan tunjangan hakim masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Aturan ini mengatur hak keuangan dan fasilitas untuk hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).

Hak keuangan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, serta uang perjalanan dinas, protokoler, pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dan besarnya ditentukan berdasarkan golongan, jenjang karier, dan lama pengabdian. Menurut Pasal 3 ayat (2) PP tersebut, besaran gaji pokok hakim sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Klaim Jaminan Meningkat 150%, Cek Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

Ilustrasi Golongan dan Masa Kerja

Sebagai ilustrasi, berikut gambaran gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja:

  • Golongan III A (0 tahun): Rp 2.064.100
  • Golongan III D (0 tahun): Rp 2.337.300

Gaji meningkat sekitar Rp 60.000 setiap tahun

Setelah 18 tahun, gaji III A menjadi Rp 2.909.300 dan III D menjadi Rp 3.179.100

  • Golongan IV A (0 tahun): Rp 2.436.100
  • Golongan IV E (0 tahun): Rp 2.875.200

Setelah 18 tahun, gaji IV A menjadi Rp 3.274.500 dan IV E menjadi Rp 3.746.900

Untuk mencapai gaji di atas Rp 4 juta, seorang hakim dari Golongan III harus mengabdi sekitar 30 tahun, sedangkan Golongan IV membutuhkan waktu sekitar 22–24 tahun.

Baca Juga: Hampir 100% PNS Pusat Terima Gaji 13, Berikut Rincian Gaji & Tunjangan ASN Juni 2025

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan yang jumlahnya bervariasi tergantung posisi dan jenjang pengadilan.

Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012, yang mencakup peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.

Tunjangan Pengadilan Tingkat Banding

  • Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi: Rp 40.200.000
  • Wakil Ketua: Rp 36.500.000
  • Hakim Utama (Mayjen/Laksda/Marsda TNI): Rp 33.300.000
  • Hakim Utama Muda (Brigjen/Laksma/Marsma TNI): Rp 31.100.000

Tunjangan Pengadilan Tingkat Pertama

Tunjangan di pengadilan tingkat pertama lebih rendah dan dibedakan berdasarkan kelas:

Ketua/Kepala

  • Kelas IA Khusus: Rp 27.000.000
  • Kelas IA: Rp 23.400.000
  • Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 20.200.000
  • Kelas II: Rp 17.500.000
  • Wakil Ketua/Kepala
  • IA Khusus: Rp 24.500.000
  • IA: Rp 21.300.000
  • IB/Dilmil B: Rp 18.400.000
  • Kelas II: Rp 15.900.000

Hakim Utama

  • IA Khusus: Rp 24.000.000
  • IA: Rp 20.300.000
  • IB/Dilmil B: Rp 17.200.000
  • Kelas II: Rp 14.600.000

Baca Juga: TikTok Shop PHK Ratusan Karyawan, Cek Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

Hakim Utama Muda

  • IA Khusus: Rp 22.400.000
  • IA: Rp 19.000.000
  • IB/Dilmil B: Rp 16.100.000
  • Kelas II: Rp 13.600.000

Hakim Madya Utama (Kolonel)

  • IA Khusus: Rp 21.000.000
  • IA: Rp 17.800.000
  • IB/Dilmil B: Rp 15.100.000
  • Kelas II: Rp 12.800.000

Hakim Madya Muda (Letnan Kolonel)

  • IA Khusus: Rp 19.600.000
  • IA: Rp 16.600.000
  • IB/Dilmil B: Rp 14.100.000
  • Kelas II: Rp 11.900.000

Hakim Madya Pratama (Mayor)

  • IA Khusus: Rp 18.300.000
  • IA: Rp 15.500.000
  • IB/Dilmil B: Rp 13.100.000
  • Kelas II: Rp 11.100.000

Hakim Pratama Utama

  • IA Khusus: Rp 17.100.000
  • IA: Rp 14.500.000
  • IB/Dilmil B: Rp 12.300.000
  • Kelas II: Rp 10.400.000

Hakim Pratama Madya (Kapten)

  • IA Khusus: Rp 16.000.000
  • IA: Rp 13.500.000
  • IB/Dilmil B: Rp 11.500.000
  • Kelas II: Rp 9.700.000

Hakim Pratama Muda

  • IA Khusus: Rp 14.900.000
  • IA: Rp 12.700.000
  • IB/Dilmil B: Rp 10.700.000
  • Kelas II: Rp 9.100.000

Hakim Pratama

  • IA Khusus: Rp 14.000.000
  • IA: Rp 11.800.000
  • IB/Dilmil B: Rp 10.030.000
  • Kelas II: Rp 8.500.000

Demikian informasi terkait daftar gaji hakim sebelum wacana kenaikan 2025 oleh Presiden Prabowo.

Tonton: Struktur Badan Penerimaan Negara (BPN) Sudah Disusun Prabowo, Ini Bocorannya!

Selanjutnya: Daftar Negara Pemilik Senjata Nuklir Terbanyak di Dunia: Rusia Ungguli AS

Menarik Dibaca: Cara Mengobati Asam Urat dengan Minyak Ikan, Cek Cara Penggunaannya Berikut!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru