Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Sesuai dengan Jenisnya

Jumat, 01 November 2024 | 13:45 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Sesuai dengan Jenisnya

ILUSTRASI. Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Sesuai dengan Jenisnya.


PASPOR -   Masyarakat yang sedang bepergian ke luar negeri perlu mengetahui tarif terbaru pembuatan paspor tahun 2024.

Melansir dari situs indonesiabaik.id, pemerintah telah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. 

Kebijakan ini tentunya dianbil untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan beragam jenis paspor. 

Baca Juga: Trisula Textile Industries (BELL) Catatkan Peningkatan Penjualan 19% pada Kuartal III

Kebijakan penyesuaian tarif pembuatan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya terbaru pembuatan paspor

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun dengan biaya pembuatan sebesar Rp350.000.  

Sesuai dengan peraturan terbaru, masa berlaku paspor menjadi minimal 5 tahun dan 10 tahun.

Selain diberlakukannya dua jenis paspor, harga pembuatan paspor baru juga mengalami kenaikan. 

Pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp650.000.

Tonton: Emas dan Rokok Memicu Laju Inflasi Oktober 2024

Berikut ini perincian biaya pembuatan paspor terbaru sesuai dnegan PP Nomor 45 Tahun 2024

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru