Disalurkan 3 bulan sekali, ini cara untuk dapat BLT PKH 2021

Kamis, 14 Januari 2021 | 17:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Disalurkan 3 bulan sekali, ini cara untuk dapat BLT PKH 2021


BANSOS - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari laman Kemensos, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun. 

Baca Juga: Anggaran bansos tahun 2020 tak terserap 100%, ini penyebabnya

Syarat mendaftar BLT PKH 2021 

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah syarat mendaftar BLT PKH di antaranya: 

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH. 

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Tahun 2020, realisasi anggaran Kemensos capai 97,11%

Cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta

Berikut cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta dalam setahun: 

  • Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 
  • Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  • Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. 
  • Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Bank DKI dan Dinsos DKI Jakarta mulai meyalurkan bantuan sosial tunai

Nominal bantuan PKH 2021 terbaru 

Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  Nominal bantuan PKH 2021 terbaru (Rp)/Tahun:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

Selanjutnya: ​BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta, ini cara dan syarat mendapatkannya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru