CARI TAHU - Simak daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi oleh Prajurit TNI Aktif. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU TNI sehingga Prajurit Aktif dapat menduduki 14 Jabatan Sipil.
Perubahan daftar Kementerian dan Lembaga diatur dalam Pasal 47 revisi UU TNI yang baru disahkan.
Sebelumnya, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif sempat diusulkan sebanyak 16, namun setelah pembahasan lebih lanjut, jumlahnya ditetapkan menjadi 14.
Baca Juga: Mencemaskan Bayang-Bayang Dwifungsi TNI, Masyarakat Sipil akan Menggugat UU TNI
Kementerian dan Lembaga diisi oleh Prajurit TNI Aktif
Penting untuk dicatat bahwa prajurit TNI aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kemiliteran.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Setelah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR pada 20 Maret 2025, prajurit TNI aktif kini dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara.
Baca Juga: UU TNI Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lakukan Judicial Review ke MK
Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Itulah informasi terkait daftar Kementerian dan Lembaga yang dapat dijabat oleh Prajurit TNI Aktif tanpa perlu mengundurkan diri.
Selanjutnya: AFPI: Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih Bukan Jadi Ancaman bagi Fintech Lending
Menarik Dibaca: 5 Kado Lebaran Anti Mainstream yang Bermanfaat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News