​Ini syarat dan cara mendapatkan uang baru pecahan Rp 75.000

Selasa, 18 Agustus 2020 | 07:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ini syarat dan cara mendapatkan uang baru pecahan Rp 75.000

ILUSTRASI. Uang baru Rp 75.000 edisi koleksi dalam rangka memperingati kemerdekaan yang ke-75 tahun Republik Indonesia


UANG RUPIAH - Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (uang baru) dalam rangka memperingati 75 Tahun Indonesia Merdeka. 

Uang pecahan baru tersebut berupa uang pecahan Rp 75.000.

"Selain itu, ini juga sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol memperteguh kebhinnekaan, dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia," tutur bank sentral dalam siaran pers, Senin (17/8). 

Bagi masyarakat yang ingin memilikinya pun bisa menukarkan uang Rp 75.000 dengan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI nominal Rp 75.000. Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut syarat dan cara mendapatkan uang Rp 75.000:

Syarat penukar

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  • Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. 

Baca Juga: Kredit Konsumsi Semester I Melambat, Hanya Sebagian Perbankan Mencetak Kenaikan

Cara mendapatkan uang Rp 75.000

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id

Lalu, berikut tahapannya:

  1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan pada aplikasi. 
  2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital. 
  3. Lakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. 
  4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp 75.000. 
  5. Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19. 
  6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan. 
  7. Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, Cimb Niaga, BCA) yang ditunjuk mulai 1 Oktober 2020. 

Baca Juga: Corona Menggerus Kinerja Bank di Usia 75 Tahun Indonesia Merdeka

Periode penukaran pecahan Rp 75.000

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:

  1. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten. 
  2. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Baca Juga: Dalam 30 menit, uang Peringatan Kemerdekaan RI 75 tahun ludes dipesan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru