​Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Menjerat Bharada E

Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:11 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Menjerat Bharada E

ILUSTRASI. Isi Pasal 338 KUHP dan pasal 55 KUHP serta pasal 56 KUHP yang jerat Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.


HUKUM - Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56. Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam. 

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," tegasnya dikutip dari Kompas TV (3/8/2022). 

Brigjen Andi Rian juga menyatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," kata dia. 

Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo besok Kamis (4/8/2022). Lantas, apa isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP? 

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Tahan Bharada E

Isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP

Adapun isi pasal 338 KUHP tersebut berbunyi: 

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Demikian isi dari Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Isi pasal 55 KUHP berisi dua ayat, yakni: 

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Ekshumasi Jenazah Brigadir J Digelar pada 27 Juli Mendatang

Isi pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Demikian penjelasan mengenai isi pasal 338 KUHP dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru