Kapan Jatuh Tempo Bayar Listrik PLN Pascabayar? Ini Konsekuensi Jika Terlambat

Senin, 06 Oktober 2025 | 15:51 WIB
Kapan Jatuh Tempo Bayar Listrik PLN Pascabayar? Ini Konsekuensi Jika Terlambat

Kapan Jatuh Tempo Bayar Listrik PLN Pascabayar? Ini Konsekuensi Jika Terlambat.


Sumber: PLN  | Editor: Mega Putri

KONTAN.CO.ID - Kapan jatuh tempo pembayaran listrik PLN pascabayar? Apa konsekuensinya jika terlambat melakukan pembayaran PLN pascabayar?

PLN pascabayar adalah cara pembayaran listrik yang dilakukan setelah pelanggan menggunakan listriknya selama satu bulan.

Pengguna listrik PLN pascabayar mungkin lupa kapan aturan tanggal jatuh tempo untuk melakukan pembayaran.

Simak juga konsekuensi apa yang diberikan ketika terlambat melakukan pembayaran listrik PLN pascabayar.

Baca Juga: 3 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Sudah Bayar Atau Belum, Mudah Pakai HP

Jadwal Bayar Listrik Pascabayar

Menurut siaran pers dari laman resmi PLN di web.pln.co.id, jatuh tempo pembayaran listrik PLN pascabayar adalah setiap tanggal 20.

Proses pembayaran listrik bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, internet banking, marketplace, minimarket sampai Kantor Pos.

PLN melalui website resminya menyarankan untuk melakukan pembayaran listrik setiap awal bulan saja.

Meski dalam aturan tertulis paling lambat setiap tanggal 20, namun di tanggal 2-3 tagihan listrik bulan sebelumnya sudah dapat diakses.

Tonton: Pemerintah Tolak Setop Program MBG, Kenali Ciri-Ciri Makanan Beracun / Terkontaminasi

Bagi pengguna PLN Mobile, pelanggan dapat dengan mudah mengetahui besaran tagihan dan penggunaan listrik dalam satu bulan.

Selain itu pelanggan juga akan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi atau denda.

Nah bagaimana jika pelanggan listrik PLN pascabayar tersebut terlambat melunasi pembayarannya?

Dikutip dari laman resmi PLN, ini denda atau konsekuensi bagi pelanggan PLN yang terlambat melakukan pembayaran:

  • Jika melewati tanggal 20, terkena denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya
  • Jika melewati batas waktu yaitu tanggal 20 maka PLN berhak melakukan pemutusan sementara
  • Jika 60 hari sejak pemutusan sementara belum melunasi tagihan, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung
  • Jika setelah pembongkaran ingin disambungkan lagi listriknya maka tetap harus melunasi tunggakan dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru

Baca Juga: Promo Superindo Weekday 6-9 Oktober 2025, Attack & Mama Lemon Diskon 25%

Melansir PLN, aturan dan konsekuensi ini sesuai dengan SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik).

Nah itulah tanggal jatuh tempo pembayaran listrik PLN pascabayar sampai aturan jika terlambat melakukan pembayaran.

 

Selanjutnya: Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp 16.583 per Dolar AS, Berikut Sentimennya Hari Ini

Menarik Dibaca: 10 Penekan Nafsu Makan Alami yang Bantu Turunkan Berat Badan Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru