KONTAN.CO.ID - Mengenal latar belakang 1 Mei menjadi Hari Libur Nasional. Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei identik sebagai hari libur di banyak negara, termasuk Indonesia.
Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan berakar dari sejarah panjang perjuangan kaum pekerja serta pertimbangan sosial dan kebijakan negara.
Lalu, seperti apa latar belakang 1 Mei yang penuh makna ini? Cek informasi menarik selengkapnya.
Baca Juga: Pekan Ini Libur Panjang Lagi, Cek Tanggal Merah Isra Miraj 16 Januari 2026
Latar Belakang Sejarah
Hari Buruh bermula dari gerakan buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 yang menuntut jam kerja lebih manusiawi, yaitu delapan jam sehari.
Puncaknya terjadi pada peristiwa Haymarket Affair di Chicago pada tahun 1886, yang kemudian menjadi simbol perjuangan buruh di seluruh dunia.
Sejak saat itu, 1 Mei diperingati secara global sebagai hari solidaritas pekerja. Banyak negara kemudian menetapkan tanggal ini sebagai hari libur untuk menghormati kontribusi dan perjuangan buruh.
Baca Juga: Usai Libur Paskah, Kapan Lagi Tanggal Merah dan Cuti Bersama Terdekat 2026?
Alasan Dijadikan Hari Libur
Ada beberapa alasan utama mengapa 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur:
1. Penghormatan terhadap pekerja
Hari libur memberi ruang bagi masyarakat untuk mengapresiasi peran buruh dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
2. Memberi kesempatan untuk aspirasi
Dengan diliburkan, para pekerja memiliki waktu untuk menyampaikan aspirasi, mengikuti aksi damai, atau kegiatan serikat pekerja tanpa mengganggu kewajiban kerja.
3. Mengurangi potensi konflik industrial
Jika tetap hari kerja, potensi mogok massal atau ketidakhadiran bisa terjadi. Libur nasional menjadi solusi agar peringatan tetap berjalan tertib.
Baca Juga: Hari Ini (16/2) Libur Apa? Cek Status Tanggal Merah dan Long Weekend Imlek
Status di Indonesia
Di Indonesia, 1 Mei resmi menjadi hari libur nasional sejak 2014 pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Hari libur nasional terbit melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY.
Meskipun baru resmi menjadi hari libur nasional pada 2014, Keppres tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani pada akhir 2013.
Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya peran buruh serta bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Siap-Siap, Akhir Pekan Ini Libur Panjang, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama Mei 2026
Sejak saat itu, setiap tanggal 1 Mei masyarakat Indonesia menikmati hari libur nasional, yang sering diisi dengan berbagai kegiatan seperti aksi damai, diskusi publik, hingga kampanye hak pekerja.
Penetapan Hari Buruh sebagai hari libur bukan sekadar tradisi, tetapi simbol penghargaan atas perjuangan panjang kaum pekerja dalam meraih hak-haknya.
Libur pada 1 Mei juga menjadi ruang bagi refleksi bersama tentang pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang adil, layak, dan manusiawi di masa kini maupun masa depan.
Tonton: KAI Beri Refund Tiket 100% Imbas Pembatalan 13 Perjalanan KA Jarak Jauh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News