Lowongan Kerja Petugas PPSU di Jakarta Banyak Diburu Warga, Berapa Gajinya?

Jumat, 11 Juli 2025 | 04:25 WIB   Penulis: Mega Putri
Lowongan Kerja Petugas PPSU di Jakarta Banyak Diburu Warga, Berapa Gajinya?

Lowongan Kerja Petugas PPSU di Jakarta Banyak Diburu Warga, Berapa Gajinya?


LOWONGAN KERJA - Inilah lowongan kerja petugas PPSU yang sedang banyak diburu warga. Seperti apa pekerjaan PPSU dan berapakah gajinya?

Di tahun 2025 ini ada banyak pengangguran yang sedang mengharapkan pekerjaan tetap.

Tingkat pengangguran yang tinggi membuat persaingan mencari pekerjaan terasa semakin sulit.

Salah satu pekerjaan di Jakarta yang sedang diburu oleh banyak orang adalah PPSU. Apa itu PPSU?

Baca Juga: Berbagai Diskon di Jakarta Fair 2025 Jelang Penutupan, Jangan Lewatkan!

Lowongan Pekerjaan PPSU di Jakarta

PPSU merupakan lowongan pekerjaan bagian Petugas Prasarana dan Sarana Umum yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lowongan kerja ini masuk dalam Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), termasuk posisi Pemadam Kebakaran (Damkar).

Pelamar untuk lowongan kerja PJLP dapat mendaftar melalui website https://www.jakarta.go.id/loker.

Petugas PPSU bertanggung jawab untuk memastikan jalanan, saluran air dan fasilitas umum di Jakarta tetap terawat.

Tonton: Jadi Tersangka Korupsi Mesin EDC di BRI, Dirut Allo Bank Mengundurkan Diri

Selain itu Anda dapat mendaftar secara langsung melalui instansi atau unit kerja yang membuka lowongan kerja PJLP  di Jakarta ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa proses rekrutmen dilakukan oleh wilayah atau suku dinas terkait.

Pemprov DKI mengapresiasi tingginya minat pelamar pekerjaan PJLP termasuk PPSU di tahun 2025 ini.

Proses seleksi uji teknis petugas PPSU akan dilakukan mulai tanggal 30 Juni-11 Juli 2025 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair di Minggu Terakhir 7-13 Juli 2025, Ada Guyon Waton

Nah, berapakah gaji PPSU di DKI Jakarta yang saat ini diminati oleh banyak orang tersebut?

Melansir Antara, petugas PPSU tahun 2025 akan mendapatkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta sebesar 5,3 juta per bulan.

Petugas PPSU yang berstatus Pegawai Harian Lepas ini akan tetap mendapatkan upah bulanan melalui rekening Bank DKI.

Petugas PPSU juga akan mendapatkan tunjangan THR, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sampai perlengkapan kerja.

Selain itu ada bantuan layanan transportasi, penyedia pangan murah dan biaya pendidikan untuk kriteria tertentu.

 

Selanjutnya: Daftar Promo HUT BNI ke-79 Juli 2025, Diskon dan Bonus Menarik Tomoro hingga HokBen

Menarik Dibaca: Daftar Promo HUT BNI ke-79 Juli 2025, Diskon dan Bonus Menarik Tomoro hingga HokBen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mega Putri

Terbaru